Rampas Tas Dokter, Residivis Ini Berhasil Dilumpuhkan

DILUMPUHKAN: Pelaku curas berhasil dilumpuhkan Tim Puma Polres Lobar, Senin (11/1/2021) malam kemarin. (IST/RADARLOMBOK.CO.ID)

GIRI MENANG–SR, warga Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar), Senin (11/1/2021). SR yang merupakan residivis spesialis curas inipun dihadiahi timah panas.

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan jajarannya karena pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. “Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha kabur melalui atap rumah ketika petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gerung,” jelasnya.

Aksi kriminal SR telah memakan banyak korban di antaranya seorang dokter perempuan asal Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Loteng. Di mana tas yang dibawa korban berhasil dirampas oleh pelaku. Saat itu, sepulang kerja korban melintas di Jalan Raya Nyiur Gading, mengendarai sepeda motor, membawa tas yang diletakkan di depan bawah kakinya. Ketika sampai di sebelah barat SPBU Nyiur Gading, tas milik korban dirampas oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. “Pelaku yang dibonceng, langsung mengambil tas milik korban kemudian pelaku kabur ke arah timur,” katanya.

Atas perampasan tas ini, pelaku berhasil mengambil barang-barang milik pelapor berupa satu buah tas selempang, satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8, SIM C, STNK sepeda motor milik korban, KTP, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, uang tunai senilai Rp 1 juta. Selain itu, satu stethoscope, dan satu buah cincin emas seberat 4 gram. “Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curas ini,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa target SR sedang berada di salah satu rumah warga di Gerung. “Atas informasi tersebut, Tim Puma langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud, namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dari atas balkon rumah,” terangnya.

Pelaku melompat ke atap rumah di sebelahnya, sehingga terjadi pengejaran dan pengepungan. Kemudian pelaku melompat turun dan melarikan diri sehingga akhirnya dilumpuhkan secara tegas terukur. “Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP merek Xiaomi Redmi Note 8 beserta kotaknya dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi,” tandasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut, dan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (sal)

Komentar Anda