Polisi Tidak Menahan Terduga Penyebar Isu Sara di Medsos

Dery Harjan/Radar Lombok Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa

MATARAM–Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pembuat postingan yang diduga berbau sara di media sosial berinisial LAFW.

Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi. ” Kemarin diamankan hanya untuk dimintai keterangan. Selain itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kita tidak menahannya,”kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (28/7).
Menurut Kadek Adi, pihaknya tidak bisa menahan yang bersangkutan karena belum berstatus tersangka.
Untuk menetapkan LAFW tersangka pun pihaknya tidak bisa sembarangan.
Perlu ada minimal dua alat bukti. “Sejauh ini kita belum memiliki alat bukti yang cukup,”paparnya.
Meski begitu, bukan berarti LAFW bisa bernafas lega. Sebab proses penyelidikan kata Kadek Adi masih berjalan. LAFW pun dikenakan wajib lapor.
Polisi juga bisa memanggil apabila membutuhkan keterangan LAFW untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kita mintai keterangan pelapor dulu,”ungkapnya.
Terkait apakah postingan LAFW termasuk sara, Kadek Adi juga belum bisa menyimpulkannya.
Pihaknya perlu meminta keterangan dari ahli bahasa. “tu sudah kita agendakan. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,”ucapnya.

Seperti diketahui, LAFW diduga memposting konten berbau sara.
Postingan tersebut LAFW unggah di media sosial facebook miliknya bernama Lalu Agus Firad Wirawan.
Salah satu postingannya yaitu “Kalau semua cara Arab dianggap Islami, lama2 rukun iman nambah jadi 7, yg terakhir perkosa pembantu!
#SaveKelepon?”ungkapnya. Postingan tersebut diunggah sekitar enam hari yang lalu.
Dalam postingan yang lain LAFW juga menyinggung Nabi Muhammad SAW dan perjuangan gerakan 212.
Dimana postingannya berbunyi “
Mungkin baginda Nabi akan kena serangan jantung kalau melihat ketololan kadrun Penyundal Agama 212 ini?” tulisnya sekitar satu hari yang lalu.
Postingan ini kemudian menimbulkan reaksi kemarahan dari sebagian masyarakat dan melaporkannya ke polisi.
Polisi kemudian bertindak dengan mengamankan LAFW di rumahnya pada Senin pagi (27/7) sekitar pukul 06.30 Wita (der)

Komentar Anda