DPO Curas Ditangkap Polisi

DPO curas
DPO CURAS: KN alias KAS, 24 tahun, DPO pelaku Curas yang berhasil ditangkap aparat gabungan Polres Lotim, Selasa dinihari (30/8). (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Tim gabungan Buser Satreskrim, Unit Satuan Intelkam, dan Tim Elit Sabhara Polres Lombok Timur (Lotim), Jumat dinihari kemarin (30/8), sekitar pukul 01.00 Wita, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sebelumnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lotim.

Pelaku berinisial KN alias KAS, 24 tahun, alamat Dusun Manggarai, Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, merupakan tersangka Curas dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lotim.

Baca Juga :  PNNI Pastikan tak Ada Perawat Pakai STR Palsu

Biasanya pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, bersama tiga rekannya. Setelah berada di rumah target, komplotan perampok ini pun kemudian mendobrak paksa rumah korbannya. Setelah berada di dalam, para pelaku kemudian menodongkan senjata tajam, menganiaya, bahkan mengancam hendak memperkosa korban, jika tidak menuruti perintahnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

“Dari TKP pertama, pelaku berhasil mengambil sebuah koper berwarna oranye, berisi sejumlah sarung, uang tunai, dan perhiasan emas. Kemudian di TKP kedua berupa 1 unit TV, 1 unit receiver, 1 buah kipas angin, dan 1 buah speaker aktif,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Antonius Faebuadodo Gea, Rabu kemarin (30/8).

Komentar Anda
1
2