Akhirnya, Kerugian Negera Kasus Sekaroh Turun

HUTAN SEKAROH
HUTAN SEKAROH: Tampak Kawasan Hutan Lindung Sekaroh RTK 15 yang saat ini dibidik Kejaksaan Negeri Selong, karena diatas lahan milik pemerintah ini telah terbil belasan sertifikat illegal atas nama pribadi. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Penanganan kasus yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Sekaroh RTK 15, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), sudah mulai ada titik terang. Dimana setelah cukup lama terkatung-katung, akhirnya proses perhitungan kerugian Negara kasus penerbitan belasan sertifikat illegal di kawasan hutan lindung itu telah tuntas dilakukan oleh Tim Ahli Libtang  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Hasilnya pun telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong.

Meski proses hitung kerugian Negara telah tuntas dilakukan. Namun pihak kejaksaan untuk sementara ini enggan membeberkan secara detail jumlah pasti  kerugian negara dalam kasus ini. Namun secara umum disebutkan bahwa nilai kerugian negaranya cukup besar. “Kita tidak bisa buka masalah itu (kerugian negara red). Tapi cukup signifikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, Jum,at kemarin (31/3).

[postingan number=5 tag=”sekaroh”]

Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, mereka juga telah turun melakukan pemeriksaan langsung dengan mendatangi kawasan Hutan Lindung Sekaroh. Mereka turun bersama sejumlah pihak terkait. Diantaranya melibatkan tim dari Gakkum Kemen LHK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, BPN Lotim, Dishut NTB, KPLH Rinjani Timur, dan BPKH Denpasar. “Sudah kita turun di bulan Februari lalu. Kita turun dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk penyidikan kasus ini,” lanjut Iwan.

Baca Juga :  Polda akan Gandeng PPATK

Tak berselang lama setelah mereka turun, tim dari Litbang Kemen LHK Juga turun ke kasawan  tersebut. Dilokasi ini, Tim dari Litbang melakukan penelitian sekitar beberapa hari. Penelitian itu dilakukan terkait proses perhitungan kerugian negara yang ketika itu masih sedang berjalan. “Hampir dalam waktu yang bersamaan, tim dari Libtang Kemen LHK juga turun lapangan,” ungkap Iwan.

Untuk penyidikan selanjutnya, dalam waktu dekat mereka akan segera melakukan ekspose terkait dengan hasil penyidikan kasus ini. Dalam ekspose nanti, mereka akan melibatkan pihak dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Minggu depan kita akan jadwalkan ekspose kasus ini bersama BPKP,” janjinya.

Diketahui, kasus Sekaroh mulai dibidik kejaksaaan sekitar awal 2016 lalu. Kasus ini berawal dari ditemukannya belasan sertifikat yang menguasai lahan itu atas nama pribadi. Padahal, Sekaroh merupakan kawasan Hutan Lindung milik pemerintah.

Baca Juga :  Refleksi Penanganan Kasus di Polres Lombok Tengah

Berawal dari sini, kejaksaan pun mulai menelisik kasus ini. Setelah menemukan bukti awal dugaan penyelewengan, status kasus ini pun kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Selama kasus ini bergulir di kejaksaan, banyak pihak yang telah diperiksa karena ada keterlibatan dengan penerbitan sertifikat illegal tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari  berbagai kalangan, mulai dari aparat desa, warga, mantan pejabat hingga pejabat yang saat ini ada di Pemkab Lotim, termasuk pajabat BPN.

Terakhir penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara merathon. Para saksi yang diperiksa semuanya berasal dari luar daerah. Mereka diantaranya saksi dari Papua, Jakarta, Bali dan Kalimantan. Para saksi dari luar daerah ini ada yang  diperiksa di tempat mereka tinggal, dan sebagian lagi didatangkan ke NTB. (lie)

Komentar Anda