Polda akan Gandeng PPATK

AKBP Darsono Setyo Adjie

MATARAM—Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB terus berupaya mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Muamalat Cabang Mataram.

Kasus ini diusut kepolisian hasil dari pengembangan kasus kejahatan perbankan yang dilakukan oleh terdakwa Dini Qotrunnada. Perkara Dini ini telah diproses dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram beberapa waktu lalu. Dini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKPB Darsono Setyo Adjie mengatakan, kepolisian saat ini fokus melakukan penyelidikan terhadap aliran uang yang diduga dari hasil tindak kejahatan perbankan di bank tersebut.  Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan bantuan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana dari kasus ini. ” Iya pasti kita akan libatkan instansi-instansi yang mempunyai kewenangan disitu,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Pejabat Dinas Pertanian Diminta Kooperatif

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Dijelaskannya, dalam mengusut kasus TPPU. Kepolisian disebutnya akan berupaya mengamankan aset milik bank yang diusut. Selain itu, juga menelusuri aset-aset yang diduga hasil perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu. ‘’ Itu yang kita lakukan dalam menangani kasus TPPU,’’ ungkapnya.

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, kepolisian disebutnya belum sampai kepada penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan ini. Dari informasi yang beredar, aset yang dihasilkan dari kejahatan ini berupa bangunan dan sebagainya. Namun, Darsono mengatakan, kepolisian belum sampai kepada penelusuran aset. Hal ini dikarenakan penyelidikan yang dilakukan kepolisian belum maksimal. ” Memang belum kita lakukan untuk penelusuran aset ini. kita tunggu hasil penyelidikan yang lengkap,” katanya.

Baca Juga :  Pasarkan Produk UMKM, BNI Tawarkan Layanan e-Commerce

Untuk itu, pihaknya mengaku masih membutuhkan keterangan dari beberapa pihak terkait. Dimulai dari berdasarkan fakta yang ada di persidangan harus diaktualkan kembali dalam bentuk pemeriksaan. ” Tapi tetap arahnya ke penelusuran aset ini. Hanya saja sekarang belum kita lakukan,” tandasnya.(gal)

Komentar Anda