Refleksi Penanganan Kasus di Polres Lombok Tengah

CURAT: Salah satu aksi curat di yang terjadi tahun 2016 di wilayah hukum Polres Lombok Tengah (DOK/RADAR LOMBOK)

Polres Lombok Tengah mengungkap kasus dan penangannya selama kurun waktu 2015-2016, kemarin (3/1). Dari sejumlah kasus yang dilaporkan, ternyata penanganannya baru setengah yang bisa dilakukan. Separonya lagi banyaknya yang meleset.

 

 


Saparudin-Praya


 

KASATRESKRIM AKP Arjuna Wijaya dan Kasatnarkoba IPTU Ery Armunanto mewakili Kapolres Lombok Tengah, AKPB Nurodin mengungkap sejumlah kasus yang dilaporkan dan penangannya kepada wartawan, kemarin. Kasus ini dijabarkan selama kurun waktu dua tahun ini, yakni tahun 2015 dan 2016. Selama itu pula, banyak kasus yang belum tuntas alias masih diutang pihak kepolisian.

Hal ini diakui langsung Kasatreskrim AKP Arjuna Wijaya,  beberapa kasus tahun 2015-2016 diakuinya masih banyak yang belum tuntas. Namun bukan berarti pihak polres selama ini tidak berbuat. Selama ini aparat terus melakukan penanganan sesuai prosedural yang berlaku.

Beberapa elemen dan kecanggihan teknologi terus dikembangkan dan dipakai guna menangani sejumlah permasalahan di Lombok Tengah. Terutama di wilayah selatan dan utara yang banyak terjadi aksi kriminalitas. “Hasil rilis selama dua tahun ini, di wilayah selatan dan utara paling banyak kasus yang ditangani,” papar Arjuna.

Dibeberkan, beberapa kasus yang ditangani selama 2015-2016. Kasus yang melibatkan orang asing tahun 2015 sebanyak 40 laporan. Yang mampu diselesaikan sebanyak 20 kasus. Tahun 2016 sebanyak 66 kasus dan selesai 34 kasus.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Sekaroh Belum Turun

Selanjutnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau 3C tahun 2015 laporan yang masuk sebanyak 281. Yang mampu ditangani sebanyak 107 kasus. Tahun 2016 jumlah laporan yang masuk sebanyak 557, yang sudah ditangani 237 kasus.

Selanjutnya penanganan kasus korupsi. Yang sudah ditahan tahun 2016 sebanyak 2 orang. Yakni Kades Lajut Kecamatan Praya Tengah, Fahrurrozi dan PPK balai bedah desa Dishutbun Lombok Tengah, Lalu Priyadi Utama. Sedangkan dua orang lainnya masuk dalam SP3, yakni KPA dan konsultan pusat.

Untuk kasus KDRT, tahun 2015 jumlah laporan yang masuk 22 kasus dan 21 selesai. Tahun 2016 laporan yang masuk 35 kasus, yang selesai 33 kasus. Kasus pencabulan jumlah laporan yang masuk sebanyak 9 kasus yang sudah selesai 8 kasus. Kekerasan terhadap anak laporannya 4 kasus selesai 2, sedangkan tahun 2016, laporan yang masuk sebanyak 23 kasus, selesai 19 kasus. “Dari sederetan kasus kasus yang sudah ditangani, jumlah tersangka yang sudah ditahan sebanyak 139 orang dan 26 warga negara asing, sehingga berjumlah 165 tersangka,” terangnya.

Sementara Kasatnarkoba IPTU Ery Armunanto memaparkan, tahun 2015 jumlah yang sudah berhasil diungkap. Untuk sabu-sabu sejumlah 9,23 gram, tahun 2016 sebanyak  84,83 gram. Jenis ganja tahun 2015 seberat 6,15 gram, dan tahun 2016 sebanyak 9,32 gram. Jenis dextro tahun 2015 kosong, tahun 2016 sebanyak 130 butir. Jenis tramadol tahun 2015 sebanyak 20 butir, tahun 2016 sebanyak 104 butir. Minuman keras tradisional jenis tuak tahun 2015 sebanyak  1.803 liter, tahun 2016 8.030 liter.

Baca Juga :  Kasus Aset Mataram Mall dan Alkes Masih Penyelidikan

Miras parbrikan jenis bir besar jumlah tahun 2015 sejumlah 113 botol, tahun 2016 sebanyak 284 botol, bir kecil tahun 2015 sebanyak 85 botol dan tahun 2016 sejumlah 135 botol. “Dari penjelasan kasus di atas, hanya kasus dextro yang mengalami pengingkatan 100 persen. Sedangkan yang lain masih berkisar 30 persen hingga 40 persen,” terangnya.

Ery menambahkan, untuk kasus minuman keras didominasi oleh racikan tradisional, kiriman dari Karang Bayan Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Untuk kasus miras ini paling banyak memusnahkan yakni Polsek Peringgarata, Janapria dan Polsek Jonggat. “Untuk kasus minuman keras, minimal ditahan 2-3 hari, baru langsung dimusnahkan,” ujarnya.

Selanjutnya, beberapa kasus baik yang ditangani oleh Satreskrim ataupun Satnarkoba yang belum selesai, itu akan diselesaikan tahun 2017 ini. Tentunya kepolisian berharap kerjasama yang selama ini telah terbina bisa dipertahankan. Sebab kepolisian dalam menangani kasus tidak terlepas dari bantuan masyarakat dan sejumlah komponen lainnya.  (**)

Komentar Anda