DPRD Godok Tiga Raperda Inisiatif

DIGODOK : DPRD NTB saat ini masih melakukan Focus Grup Discusion (FGD) terhadap 3 buah Raperda inisiatif (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah menuntaskan lima buah Peraturan Daerah (Perda) eksekutif, kini gilian DPRD NTB melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Banyaknya raperda  yang dihasilkan menjadi salah satu barometer kinerja DPRD. Raperda yang sedang digodok saat ini tentang mutu pelayanan kesehatan, raperda penyelenggaraan keolahragaan dan raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro, kecil  dan menengah (UMKM). Tahapan yang dilakukan telah sampai melaksanakan Focus Grup Discusion  (FGD) di kawasan hotel Senggigi, Kamis kemarin (10/11).

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, pihaknya memberikan kelonggaran pada semua anggota dewan maupun lima komisi untuk mengajukan raperda yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Silahkan saja usulkan dan dibuat jadi regulasi,” ucapnya, Kamis kemarin (10/11).

Menurutnya, dari 10 raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam agenda prioritas legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016, tidak pernah satupun yang ditolak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Hanya raperda pendidikan yang dipending oleh pihak Kemendagri,” ungkap Isvie.

Baca Juga :  Raperda Retribusi Menara Mulai Digodok

Ditolaknya raperda pendidikan karena ada satu pasal yang dinilai diskriminasi terkait perbedaan pakaian bagi siswa pemeluk agama di NTB. Padahal, oleh Bapperda hal itu masih bisa ditoleransi dikarenakan, menyesuaikan kondisi daerah. Namun oleh pusat, tidak dibenarkan diatur terkait perbedaan seragam tersebut.

Sementara itu, khusus raperda tentang penyelenggaraan keolahragaanterdiri dari 15 bab dan 51 pasal. Direncanakan, dalam waktu dekat ini akan segera dibuatkan peraturan gubernur (Pergub) untuk selanjutnya disosialisasikan dan diimplementasikan setelah dilakukan pembahasaan klinis oleh Bapperda. “Semua pembahasan dalam proses FGD dan uji publik akan menjadi masukan tim ahli. Sehingga, pembahasan Bapperda akan bisa berlangsung dinamis untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu sidang paripurna,” terang Ketua Bapperda TGH Muamaar Arafat saat memandu FGD.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono selaku pengusul raperda penyelenggaraan keolahragaan menegaskan, raperda itu akan mengatur semua hal tentang tiga domain olahraga, yaitu prestasi, rekreasi dan juga pendidikan.

Baca Juga :  Fraksi Ramai-Ramai Kritik Raperda Eksekutif

Isi dalam raperda tersebut nantinya terkait aturan kepengurusan organisasi, tentang pemberian  penghargaan/bonus, sumber pendanaan, dan keberlangsungan para atlet. “Yang paling menarik disini diatur juga terkait adanya sanksi yang akan diberikan kepada penyelenggara event. Seperti ketidaktepatan administrasi, struktur kepanitiaan yang tidak benar, pengelolaan aset yang tidak sesuai dan merubah alih fungsi,” terangnya.

Sports industri juga menjadi salah satu bahasan dalam rapeerda tersebut. Mengingat industri olahraga di NTB saat ini sangat lemah.“Kita rencanakanan, di raperda ini akan diatur pula mengenai dana CSR corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan) biar bisa menjadi sumber pendanaan,” ujar mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu.

Perda tentang keolahragaan dinilai sangat penting dan akan memberikan dampak yang begitu besar. Oleh karena itu, masukan dari pihak-pihak terkait tentunya sangat dibutuhkan. “Kita harus bisa memajukan olahraga NTB, apalagi kedepan akana da dinas baru yang fokus fungsinya pemuda dan olahraga,” kata Kasdiono. (zwr)

Komentar Anda