Bantuan DBHCHT Petani Tembakau Belum Cair

SELONG—Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) untuk petani tembakau di Lombok Timur (Lotim) ternyata belum dicairkan. Hal ini karena masih ada sejumlah tahapan yang belum selesai diproses oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lotim.

Untuk proses administrasi, semuanya telah diserahkan para petani yang akan menerima bantuan tersebut. Tahun ini jumlah penerima bantuan itu mencapai 16 ribu petani tembakau. Mereka terdiri dari  petani tembakau virginia maupun petani tembakau rajang.

Kabid Bina Usaha Dishutbun Lotim, Muhrim mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat melibatkan tim, agar segera melakukan finalisasi. Baik itu tim validasi maupaun tim identifikasi. Bahkan surat undangan pelaksanaan rapat itu telah disebarkan ke tim yang ikut terlibat terkait pencairan DBHCHT ini. “Dalam rapat itu akan kita paparkan sejumlah tahapan yang kita lakukan,” ungkapnya Selasa (6/9).

Baca Juga :  Petani Sakti Tolak Pengalihan DBHCHT

Kesempatan itu nantinya akan dipaparkan hasil validasi dan uji publik yang telah dilakukan kepada para petani sebelumnya. Jika sudah disepakati bersama, secepatnya akan langsung dibuatkan berita acara, untuk kemudian diserahkan ke bupati agar segera ditetapkan SK pencairannya. “Mungkin besok (hari ini, red) akan kita lakukan rapat,” terangnya.

Dijelaskan, besaran anggaran DBHCHT tahun ini senilai Rp. 17,5 miliar. Itu diperuntukkan bagi 16 ribu petani tembakau yang tersebar di sejumlah kecamatan. “Bantuan ini diperuntukkan untuk petani tembakau Virginia dan Rajang. Kita tidak melihat petani itu mitra atau swadaya, semuanya dapat,” kata Muhrim.

Baca Juga :  2017, Anggaran DBHCHT Rp 17 M

Besaran bantuan yang akan diterima, ditentukan berdasarkan luas lahan yang dimiliki petani itu. Setiap hektarnya petani diberikan Rp. 1,1 juta. Dimana total bantuan yang akan diterima petani akan dikalikan dengan luas lahan pertaniannya. “Nanti akan dikalikan luas tanam yang dimiliki petani,” terangnya.

Untuk proses pencairannya sendiri, setelah SK disahkan, selanjutnya dilakukan penyusunan RPU, kemudian menandatangani kwitansi Bansos oleh penerima baru, baru setelah itu dilakukan tahap pencairan. Namun Muhrim sendiri belum bisa memastikan, kapan DBHCHT ini akan dicairkan. “Kalau semua tahapan selesai, kita upayakan segera dicairkan,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda