Kerja Sama Pengelolaan LCC Jadi Temuan

LAHAN LCC: Lahan LCC yang dikelola PT Tripat kerja sama dengan PT Bliss yang kini menjadi permasalahan. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – DPRD Lobar memanggil pejabat Bagian Ekonomi Setda Lombok Barat. Dalam pertemuan ini terungkap ada delapan poin isi perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss dalam pengelolaan Lombok City Center (LCC) yang mangkrak.

Ada delapan poin yang menjadi temuan BPKP dalam perjanjian kerja sama antara PT. Tripat dengan PT. Bliss terkait pengelolaan LCC.  Anggota DPRD Lobar Abubakar Abdullah menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi temuan BPKP yang seharusnya itu ditindaklanjuti. Salah satunya kontrak tidak memiliki batasan waktu.

Kontrak kerja sama itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagian dewan menginisiasi pembentukan Pansus untuk mengungkap berbagai indikasi yang dikhawatirkan merugikan daerah dari kerja sama tersebut. “ Kemudian ada satu  klausul di mana objek yang menjadi aset PT. Tripat yang diserahkan diagunkan. Banyak hal lagi yang kita lihat secara detail, secara tertulis nanti akan disampaikan bagian ekonomi, bagaimana riwayatnya. Termasuk data-data sempat diberikan,” beber dia.

Data-data itu terkait juga dengan besaran dividen yang tidak diterima Lobar selama kerja sama ini berjalan kurang lebih 10 tahun. Angka yang diterima Pemda hanya Rp 54 juta saja. “ Itu dividen sejak tahun 2011, mereka setor hanya Rp 50 juta, kemudian 2012 itu sekitar Rp 4.370.000. Setelah itu kosong-melompong sampai saat ini tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Oleh karena itu dia menilai penting untuk seluruh pihak terkait duduk bersama, untuk melihat secara jelas bagaimana situasi dan kondisi terbaru saat ini. “ Kalau memang ada informasi hak tanggungan itu akan berakhir di 2023, makanya PT Bliss, PT. Tripat, Pemda harus duduk bersama untuk kemudian mencari alternatif solusi. Kalau enggak bisa di luar prosedur jalur hukum, kalau ndak ya jalur hukum ditempuh,” tegas dia.

Supaya Pemda ke depannya memiliki dasar yang kuat untuk bisa kembali mengambil apa yang memang menjadi haknya. Dalam hal ini, lahan seluas 8 hektare tempat berdirinya LCC tersebut. “ Jadi ini sangat disayangkan, menyedihkan, betapa kita ini dilemahkan secara hukum. Kita ‘ditelanjangi’ oleh perjanjian kerja sama ini dan kita tidak berdaya dibuat oleh adanya indikasi para pihak yang melemahkan posisi kita (Pemda Lobar),” ungkapnya.

Sementara itu Kabag Ekonomi Agus Rahmat Hidayat menyebut bahwa pihaknya dipanggil oleh dewan untuk berdiskusi mencari jalan keluar terbaik. “ Supaya tidak terlalu merugikan daerah, yang dampaknya bagi kita tidak terlalu berat dan besar,” ungkapnya.

Pihaknya optimis aset seluas 8 hektare tersebut bisa kembali ke Pemda Lombar. “Kalau itu sudah lunas (tidak lagi menjadi agunan di bank), ya kan akan kembali. PT. Bliss sih yang akan melunasi, konon katanya tahun ini lunas,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda