Dikes Minta Puskesmas Pemenang Transparan Soal Jaspel

Hilwan Jauhari (DERY HARJAN)

TANJUNG – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Utara (KLU) angkat bicara terkait permasalahan tertunggaknya uang jasa pelayanan (jaspel) ratusan staf Puskesmas Pemenang, baik itu yang bersumber dari dana kapitasi maupun nonkapitasi.

Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dikes KLU Hilwan Jauhari menjelaskan bahwa puskesmas itu adalah badan layanan umum daerah (BLUD). Artinya ada fleksibilitas penggunaan anggaran.

“Pendapatan puskesmas itu masih estimasi atau kira-kira. Estimasi itu dituangkan di dalam rencana bisnis anggaran. Kadang-kadang meleset estimasi daripada riil. Kadang-kadang lebih tinggi riil daripada estimasi,” ungkapnya, Selasa (4/4).

Pendapatan puskesmas selalu pakai estimasi karena memang sumber pendapatannya banyak. Mulai dari dana kapitasi, nonkapitasi dan pendapatan sah lainnya.

Semua pendapatan itu kata Hilwan disatukan. Peruntukannya yaitu 60 persen untuk operasional dan 40 persen untuk jaspel. “Itu tidak boleh disilang-silang. Operasional ya operasional, jaspel ya jaspel,” tegasnya.

Lantas kenapa kemudian sampai timbul tunggakan jaspel di Puskesmas Pemenang? Hilwan menjelaskan bahwa itu terjadi karena estimasi pendapatan terlalu kecil. Misalnya estimasi pendapatan Puskesmas Pemenang selama 1 tahun itu Rp 1 miliar tetapi dalam perjalanannya belum sampai 1 tahun pendapatan sudah sampai Rp 1 miliar. “Kalau itu yang terjadi maka yang bisa dieksekusi kemudian adalah yang hanya Rp 1 miliar itu. Meskipun dalam 12 bulan itu pendapatannya mencapai Rp 1,3 miliar. Sisanya itu tidak boleh dieksekusi karena belum masuk di dalam rencana bisnis anggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Dianggarkan Mobil Baru

Sisa dari anggaran tersebut jelasnya baru kemudian bisa dieksekusi pada APBD perubahan. Maka dengan kondisi tersebut terpaksa apa yang menjadi hak staf belum bisa dibayarkan atau diutang. “Puskesmas ngutang itu bukan karena tidak ada uang. Ada uang tetapi karena aturan keuangan yang menjadikan serta merta silpa itu langsung bisa dipakai. Tunggu di perubahan nanti, ” ucapnya.

Silpa tersebut jelasnya belum bisa dieksekusi karena harus diaudit dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu selesai diaudit baru kemudian bisa dieksekusi pada APBD perubahan. “Silpa boleh dianggarkan kembali di perubahan. Kalau ada utang jaspel maka itu dipakai, ada utang di rekanan juga itu bisa dipakai,” bebernya.

Baca Juga :  Pilkades Lima Desa, Semua Petahana Tumbang

Skema ini kata Hilwan sebetulnya sudah dipahami oleh para staf puskesmas. Yang belum paham rata-rata karena anak baru. “Kita tidak salahkan teman-teman itu bertanya karena memang mungkin mereka tidak tahu,” ucapnya.

Pihak manajemen puskesmas pun diminta tidak menutup diri ketika ada staf yang butuh penjelasan. Sebab ada saja memang staf yang belum paham atas skema ini meskipun ini sudah berjalan sejak lama. “Sejak 2018 kita BLUD. Jadi skema ini sudah berjalan cukup lama. Kemungkinan anak baru yang belum paham. Kalau mereka bertanya silakan manajemen puskesmas jelaskan atau kalau mereka tidak puas bisa datang ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda