Sakit, Tersangka Korupsi Rp 12 Miliar tidak Ditahan

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – PP, tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank NTB Syariah sebesar Rp 12 miliar tidak ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB. “Iya, yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (9/12).

Alasan penyidik tidak menahan tersangka, dikarenakan tersangka dalam kondisi sakit. Tersangka mengidap penyakit apa, tidak disebutkan secara rinci. “Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit,” sebutnya.

Meskipun begitu, penanganan terhadap kasus yang menjerat PP tetap dilanjutkan. Saat ini, penanganannya sudah sampai pada tahap pemberkasan. “Berkas perkara tersangka masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU),” ucapnya.

Perihal sakitnya tersangka ini, dibenarkan juga oleh penasihat hukumnya Hijrat Priyatno. Dikatakan, kliennya dalam kondisi sakit. “Iya, klien saya lagi sakit,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani tersangka, menyatakan bahwa tersangka mengidap amnesia atau lupa ingatan.  “Ada juga surat keterangan dari dokternya, kalau yang bersangkutan mengidap amnesia,” katanya.

Kendati dinyatakan mengidap amnesia, tersangka tidak menjalani proses penyembuhan di rumah sakit. Melainkan tersangka menjalani perawatan di rumahnya sendiri. “Dia (tersangka, red) ada di rumahnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Pj Gubernur Tidak Euforia Berlebihan

Perihal penyakit yang diidap kliennya, pun sudah ada penetapan dari pihak pengadilan. Sehingga kliennya mendapat pengampuan. Meskipun begitu, pihaknya tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku. “Langkah kedepannya, kami ikuti saja proses hukumnya,” cetusnya.

Artanto juga memastikan bahwa penanganan kasus tersebut terus berproses demi memberikan kepastian hukum. Saat ini, berkas perkaranya sudah sudah diserahkan ke JPU untuk diteliti. Apabila dinyatakan P21, dipastikan penyerahan tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke JPU.

“Bila yang bersangkutan sakit, nanti itu akan menjadi bahan pertimbangan oleh penyidik dan JPU,” katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada dua hasil audit kerugian negara yang ditemukan dan terjadi perbedaan jumlah kerugian negara. Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih.

Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  KUA-PPAS APBD Perubahan NTB 2022 Disepakati, Defisit Rp 664 Miliar

Namun, hasil audit Rp 12 miliar yang digunakan ini masih dalam tahap sidang perdata. Proses gugat menggugat yang dilakukan oleh pihak PP dan Bank NTB Syariah ini belum diputus oleh pengadilan. Dan prosesnya masih berjalan ditingkat banding.

Seperti diketahui, aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan  dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya.

Total dana nasabah yang diduga dibobol Puspa ini sekitar 404 nasabah. Saat itu, Puspa selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah.  Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, PP masih enggan pindah ke tempat kerja barunya.

Sementara di sisi lain, pegawai pengganti PP menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak PP duduk di kursi posnya selama ini. (cr-sid)

Komentar Anda