KUA-PPAS APBD Perubahan NTB 2022 Disepakati, Defisit Rp 664 Miliar

SEPAKATI: DPRD Provinsi NTB bersama Pemprov NTB menyepakati KUA PPAS APBD Perubahan 2022 pada sidang paripurna, Jumal (2/9) malam. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – DPRD Provinsi NTB dan Pemprov NTB menandatangani nota kesepakatan bersama postur Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD NTB 2022 pada sidang paripurna yang digelar Jumat (2/9) malam.

Sidang paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah dan didamping tiga wakil ketua DPRD NTB. Dari pemprov NTB dihadiri Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah.

Dalam sidang paripurna itu rancangan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 itu disampaikan Sekretaris DPRD NTB, Muhammad Mahdi. Dia memaparkan, postur KUA PPAS APBD Perubahan 2022 yang telah disepakati meliputi pendapatan naik sebesar Rp 5,66 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 270 miliar dari pendapatan di APBD 2022. PAD ditetapkan sebesar Rp 2,75 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,886 triliun lebih, dan pendapatan lain-lain yang sah ditetapkan sebesar Rp 30,154 miliar.

Baca Juga :  Polda NTB Turunkan 3.409 Personel Pengamanan MotoGP

Kemudian belanja ditetapkan sebesar Rp 6,3 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 354 miliar dari belanja pada APBD 2022. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp 664 miliar lebih dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2022. “Ada defisit sebesar Rp 664 miliar lebih,” ucap Sekwan.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, meski ada dinamika perbedaan pendapat dan cara pandang dalam pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 antara eksekutif dan legislatif. Namun itu semua telah mampu dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya. “Sehingga ditemukan kesepakatan,” kata Rohmi.

Rohmi juga mengatakan, kondisi NTB yang masih belum pulih normal, setelah menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga kondisi itu sangat mempengaruhi kekuatan fiskal daerah. “Namun dengan kerja keras bersama, tantangan itu bisa dihadapi meski itu belum tuntas sepenuhnya,” paparnya.

Menurutnya, rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 itu sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam mengelola sumber-sumber keuangan daerah yang bisa dipergunakan sebesar-sebesarnya bagi kepentingan masyarakat NTB. “Perubahan ini telah tertuang dalam struktur yang telah dibahas dan disepakati bersama, yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Hektare Tanaman Tembakau di Lotim Rusak Diguyur Hujan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil menanggapi telah disepakati KUA PPAS APBD Perubahan 2022. Dia mengatakan, refocusing yang telah dilakukan pada APBD murni 2022, terutama terhadap program-program yang secara langsung maupun tidak langsung bisa mengawal pertumbuhan ekonomi rakyat untuk dikembalikan lagi. Kemudian, memaksimalkan pendapatan daerah yang telah direncanakan. Ada kesamaan pandangan untuk berusaha menyehatkan APBD pasca pandemi Covid-19. “Tentu semua pihak harus mengawal anggaran sangat terbatas ini untuk bisa memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat NTB,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda