SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian tahun 2018. Mereka adalah mantan Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP, Saprudin, mantan Kadis Pertanian Lombok Timur, M. Zaini dan salah seorang pengurus LSM, Asri Mardianto.
Penanganan kasus ini tampaknya tidak akan selesai pada tiga orang tersangka tersebut. Kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Tapi tergantung pada perkembangan kasus dan bukti- bukti yang terungkap di persidangan.” Nanti akan kita lihat seperti apa perkembangan penyidikan. Termasuk semua juga nantinya akan terungkap ketika sudah bergulir di persidangan. Di sana nanti akan terlihat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga tak dipungkiri akan ada tersangka lain,” kata Kajari Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyu Hadi, kemarin.
Untuk sementara ini penanganan kasus tersebut akan difokuskan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan. Tapi Irwan tidak menjelaskan secara rinci kapan ketiga tersangka itu akan mulai diperiksa.” Secepatnya mereka akan kita periksa,” tutupnya.
Diketahui tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam yang merugikan negara sekitar Rp 3,8 miliar karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab ihwal penyimpangan bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian untuk para petani di Lombok Timur. Tersangka Saprudin menyuruh tersangka Asri Mardianto
membentuk UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. UPJA yang diusulkan sebagai syarat terbitnya SK CPCL oleh Kadistan. Baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto
berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya sekedar formalitas.
Terakhir tersangka Zaini, yang bersangkutan dalam kasus ini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka Saprudin. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut. Bantuan Alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit.
Namun kondisi di lapangan Alsintan ini nyatanya tidak sesuai dengan peruntukan . Bahkan sebagian dari Alsintan ini dikuassi secara pribadi oleh para tersangka ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(lie)