Tersangka Kasus Alsintan Berpeluang Bertambah

SELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka  kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian tahun 2018. Mereka adalah mantan Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP, Saprudin, mantan Kadis Pertanian Lombok Timur, M. Zaini dan salah seorang pengurus LSM, Asri Mardianto.

Irwan Setiawan Wahyu Hadi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka  kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian tahun 2018. Mereka adalah mantan Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP, Saprudin, mantan Kadis Pertanian Lombok Timur, M. Zaini dan salah seorang pengurus LSM, Asri Mardianto.

Penanganan kasus ini tampaknya tidak akan selesai pada tiga orang tersangka tersebut. Kemungkinan akan ada tersangka  tambahan. Tapi tergantung pada perkembangan kasus dan bukti- bukti yang terungkap di persidangan.” Nanti akan kita lihat seperti apa perkembangan penyidikan. Termasuk semua juga nantinya akan terungkap ketika sudah bergulir di persidangan. Di sana nanti akan terlihat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga tak dipungkiri  akan ada tersangka lain,” kata Kajari Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyu Hadi, kemarin.

Baca Juga :  Kotawaringin Barat dan Katingan Belajar Pariwisata ke Lotim

Untuk sementara ini penanganan kasus tersebut  akan difokuskan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan. Tapi Irwan tidak menjelaskan secara rinci kapan ketiga tersangka itu akan mulai diperiksa.” Secepatnya mereka akan kita periksa,” tutupnya.

Diketahui tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam  yang merugikan negara sekitar Rp 3,8 miliar  karena dianggap  orang yang paling bertanggung jawab ihwal penyimpangan bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian untuk para petani di Lombok Timur. Tersangka Saprudin menyuruh tersangka Asri Mardianto

membentuk UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. UPJA yang diusulkan  sebagai syarat terbitnya SK CPCL oleh Kadistan. Baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto

berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya sekedar formalitas.

Baca Juga :  Jari Tangan Supriadi Putus Tergiling Mesin

Terakhir tersangka Zaini, yang bersangkutan dalam kasus ini berperan  menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka Saprudin. Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi  kebenaran dan keabsahan  CPCL yang diusulkan tersebut.  Bantuan Alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor  roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit.

Namun kondisi di lapangan Alsintan ini nyatanya tidak sesuai dengan peruntukan . Bahkan  sebagian dari Alsintan  ini dikuassi secara pribadi oleh para tersangka ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(lie)

Komentar Anda