Keluar Masuk Hutan, Maling Motor Tertangkap Juga

DITANGKAP: Maling motor BA (23) asal Dusun Kerta, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga ditangkap, Senin (10/1). (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengungkap maling sepeda motor Vario milik Sujana, warga Dusun Senara, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga. Sujana kehilangan motor, Jumat (7/1) lalu.

Malingnya yakni BA (23) asal Dusun Kerta, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga. BA ditangkap Senin (10/1) sekitar pukul 12.00 WITA secara dramatis.

BA ini sadar bahwa dirinya diburu polisi. Oleh karena itu, ia berpindah-pindah lokasi masuk keluar hutan. Namun polisi tidak kalah cerdik dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumah temannya di Desa Genggelang.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Kendaraan Dinas Bakal Dilelang

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menerangkan, pelaku telah mengakui perbuatannya; mengambil sepeda motor Vario milik Sujana. Saat itu BA melihat motor korban lengkap bersama kuncinya terparkir di depan rumah saksi yang bernama Amaq Sabri.

Melihat ada kesempatan, BA yang saat itu sedang duduk di berugak langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah Tanjung. “Sepeda motor itu kemudian ditinggal begitu saja di depan rumah warga,” ungkap Made.

Baca Juga :  179 Eselon IV di KLU Dialihkan jadi Pejabat Fungsional

Pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Lombok Utara dan sedang dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (flo)

Komentar Anda