Workshop Fakultas Hukum UI di Lombok: Digital Health Berpotensi Jadi Sengketa

Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang dipimpin oleh Bapak Wahyu Andrianto, menggelar kegiatan workshop dan penyuluhan gratis bagi ratusan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas pelayanan kesehatan Lombok, Nusa Tenggara Barat. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pulau Lombok sebagai destinasi wisata dunia kembali dipromosikan setelah Pemerintah Republik Indonesia membangun Kawasan Wisata Mandalika di Lombok Tengah, sekaligus menetapkan wilayah Mandalika menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Pada akhir tahun 2021, pariwisata di Pulau Lombok kembali bangkit dengan hadirnya Pertamina Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Internasional Mandalika). Untuk mengantisipasi proyeksi peningkatan jumlah wisatawan asing maupun lokal di Lombok menjelang ajang laga balap sepeda motor nomor 1 di dunia MotoGP, Pemerintah Pusat dan Provinsi mempersiapkan infrastruktur dan sarana bagi wisatawan, salah satu yang terpenting ialah fasilitas dan pelayanan kesehatan.

Pascapandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak awal 2020, isu kesehatan menjadi isu utama penghambat sektor pariwisata. Penularan COVID-19 melalui droplet udara dari manusia ke manusia di area padat objek wisata seperti pantai, sirkuit, hotel, restoran dan pusat perbelanjaan menjadi kekhawatiran utama wisatawan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tenaga medis, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengambil langkah-langkah pencegahan dan pelayanan jika dibutuhkan.

Selain COVID-19, traveller diseases atau penyakit pelancong juga menjadi ancaman kesehatan bagi para wisatawan, khususnya wisatawan asing, penyakit yang meliputi ganggunan pencernaan hingga infeksi saluran pernafasan menjadi tantangan bagi dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah wisata. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan suatu pelayanan kesehatan terpadu yang mudah diakses oleh wisatawan, serta upaya-upaya pencegahan.

Langkah-langkah pencegahan dan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pengetatan protokol kesehatan, ketentuan screening dan persiapan pelayanan isolasi COVID-19 serta pembangunan fasilitas dan penambahan jumlah sumber daya manusia. Kehadiran sistem pelayanan terintegrasi untuk menjamin pelayanan optimal, cepat dan efisien, juga dibutuhkan, salah satunya melalui platform digital. Pelayanan kesehatan dan medis secara digital tentu bukan dua hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Telemedicine, telekonsultasi dan layanan e-health sudah menjadi bagian sehari-hari masyarakat Indonesia.

Dengan adanya pelayanan kesehatan dan medis yang berbasis digital ini menimbulkan tantangan yang terletak pada SDM kesehatan dan medis untuk beradaptasi pada sistem kesehatan 4.0. Dokter, perawat, fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan lainnya diharap mampu untuk menggunakan, memanfaatkan serta memahami peraturan atau hukum seputar sistem kesehatan 4.0, di antaranya adalah rekam medis elektronik, informed consent secara elektronik dan perlindungan data pribadi pasien.

Selain itu tenaga medis, kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan juga harus memahami aspek hukum terutama terkait batasan layanan medis dan kesehatan 4.0. Sistem kesehatan 4.0 akan menjadi tulang punggung penyediaan pelayanan kesehatan dan medis terintergrasi bagi para wisatawan, serta mendukung masa depan pengembangan sektor pariwisata Pulau Lombok dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Guna memberikan peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan serta sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang dipimpin oleh Bapak Wahyu Andrianto, menggelar kegiatan workshop dan penyuluhan gratis bagi ratusan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pegawai fasilitas pelayanan kesehatan Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sehubungan dengan isu digital health di Indonesia, narasumber workshop yaitu dr. Mahesa Paranadipa sebagai Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dalam paparannya menyebutkan terdapat 4 isu digital health di Indonesia yang berpotensi menjadi sengketa e-health, yaitu izin dan batasan pelayanan melalui layanan digital, elektronisasi data (RME, e-prescribtion, data penunjang lainnya), legalitas pengelolaan, pengawasan, validitas, dan integrasi data Kesehatan, dan rahasia data kesehatan dan perlindungan data privasi

Terkait dengan izin dan batasan pelayanan e-health, berhubungan dengan sejauh mana jenis pelayanan telemedicine yang dapat diterapkan. Hal ini dikarenakan sering kali dokter memberikan diagnosis kepada pasien hanya berdasarkan keterangan pasien, tanpa adanya kontak/pemeriksaan fisik sebagai suatu standar profesi maupun standar pelayanan pada fasilitas kesehatan tersebut.

Terkait dengan kemanfaatan elektronisasi, data kesehatan merupakan suatu terobosan untuk menjaga data kesehatan dalam jangka waktu yang lebih lama. Namun, kerap kali proses digitalisasi data kesehatan ini terjadi kekeliruan dan menjadi celah timbulnya permasalahan seperti kesalahan input, data tertukar, pencatatan kurang komprehensif, kebocoran data, dan permasalahan lainnya.

Dr. Mahesa Pranadipa menjelaskan bahwa isu terkini mengenai pemanfaatan rekam medis elektronik adalah dengan penggunaan teknologi AI pada rekam medis elektronik. Bahwa “AI is being applied in EHR systems principally to improve data discovery and extraction and personalize treatment recommendations, it has great potential to make EHRs more use.”

Kemudian dr. Mahesa Pranadipa menegaskan bahwa AI bukan diperuntukkan untuk melakukan otomatisasi data yang terinput, karena seluruh keputusan harus tetap berada di tangan dokter, bukan ditentukan oleh sistem.

Isu sengketa e-health lainnya yang berpotensi muncul yaitu adanya penyalahgunaan data kesehatan. Sebagaimana dijelaskan narasumber Zahrashafa Putri Mahardika sebagai Dosen Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bahwa data kesehatan termasuk dalam data pribadi yang sifatnya spesifik karena pada dasarnya penggunaan data pribadi untuk setiap informasi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan atas datanya.

Sengketa e-health terkait data kesehatan, sering kali bergesekan dengan isu pengelolaan, validitas, pengawasan, dan kerahasiaan data. Tidak jarang ditemukan pemegang data melakukan penyalahgunaan data tersebut yang berdampak pada kerugian yang diderita pemilik data, seperti kasus bocornya atau tersebarluasnya data pasien COVID-19 dan kasus lainnya.

Penyelesaian sengketa kesehatan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Dalam perangkat prosedur penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang mana dalam hal ini meliputi hukum perdata, pidana, dan administratif.

Dalam hal sengketa kesehatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 UU Kesehatan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, tak terkecuali sengketa e-health. Hal ini mengingat karakteristik dari sengketa kesehatan tidak hanya berdampak pada individual sebagai subjek hukum, tetapi juga profesi yang diemban dan atau lembaganya. Karakter dari profesi dan lembaga akan dirugikan apabila proses penyelesaian sengketa kesehatan dilakukan secara terbuka melalui proses litigasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, rekam medis memiliki peranan vital dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dikarenakan merupakan potret penyelenggara layanan medis dan kesehatan. Rekam medis didefinisikan oleh Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 sebagai berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dari rekam medis, dapat diketahui bagaimana tahapan-tahapan atau proses pemberian suatu tindakan medis dilaksanakan. Oleh karena itu, rekam medis, baik secara konvensional maupun digital berfungsi sebagai alat bukti yang sah di bidang kesehatan.

Mengingat Pulau Lombok merupakan salah satu destinasi wisata Indonesia yang sudah termasyhur, baik secara lokal maupun internasional, diperlukan sebuah pelayanan kesehatan terpadu yang mudah diakses oleh wisatawan yang mampu mengatasi berbagai tantangan dalam traveller diseases atau travel medicine, yaitu keterbatasan bahasa dan budaya, sumber daya manusia serta sarana prasarana yang adekuat, ketanggapan atas kebutuhan pelancong, pemberian layanan yang berkualitas, ramah terhadap penyandang disabilitas dan interkoneksi dengan para stakeholder terkait. “Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pulau Lombok dan Indonesia menjadi tujuan wisata yang sehat,” pungkas dr. Muhammad Alkaff. (UI/RL)

Komentar Anda