SELONG– Penjual miras, Sahwal, warga Dusun Ampan Desa Sikur Kecamatan Sikur yang telah beberapa kali ditangkap aparat Sat Pol PP dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong. Ia dijatuhkan hukuman denda Rp 2 juta. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan penjara satu bulan.
Sahwal tercatat beberapa kali terjaring razia. Terakhir ia tertangkap membawa ratusan liter miras jenis Tuak yang ia ambil di Narmada Narmada. Bersama barang bukti Sahwal dibawa ke kantor Pol PP.”Perbuatan pelaku ini masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Yang bersangkutan akhirnya kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto, kemarin.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 120 botol Tuak dengan isian 1,5 liter perbotol . Sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Selong kali ini dinilai lebih berat dari sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku sebelumnya. “Agak sedikit puas, akhirnya pelaku bisa diberikan hukuman yang lebih berat dari pada pelaku-pelaku sebelumnya,” bebernya.
Sahwal dianggap melanggar pasal 2 Perda nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, menjual dan mengkonsumsi Miras.(lie)