Dana PIP Diduga Dipotong, Wali Siswa Gedor Sekolah

DEMO: Para wali murid SMP Negeri 9 Praya Barat saat berunjukrasa menuntut pihak sekolah mengembalikan dana PIP yang diduga dipotong, Kamis (2/9). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan wali siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Praya Barat mendatangi sekolah setempat, Kamis (2/9). Wali siswa yang didampingi LSM Jati NTB ini datang menuntut pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2021 yang diduga dipotong pihak sekolah.

Para wali siswa ini mengaku, dari Rp 750.000 yang seharusnya mereka dapatkan per semester, ternyata hanya mendapatkan Rp 300.000. Bahkan, ada sejumlah siswa yang tidak diberikan haknya sama sekali. Padahahl anak mereka terdata untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Salah seorang wali siswa, Inaq Izmiati menyatakan, anaknya sudah dua yang sekolah di tempat itu. Satunya sama sekali tidak pernah diberikan dana PIP ini meski sudah terdaftar. Sementara satu anaknya lagi yang masih sekolah hanya sekali diberikan. Padahal dana tersebut dicairkan setiap semester. “Hanya sekali saja tahun 2020. Itupun dipotong, kita hanya diberikan Rp 300,000 dengan alasan sisanya untuk penembokan dan membeli pagar sekolah. Tapi kita lihat sendiri tidak ada pagar sekolah sampai sekarang,” ungkap Inaq Izmiati saat berunjuk rasa, Kamis (2/9).

Inaq Izmiati mengaku baru mengetahui jumlah yang mereka terima sebenarnya setelah kasus ini mencuat. Diketahui kasus dugaan pemotongan dana PIP ini sedang ditangani aparat penegak hukum (APH). Hal ini dibuktikan dengan sudah diperiksanya beberapa saksi dari guru sekolah tersebit di Polres Lombok Tengah. “Makanya kami meminta kepada kepsek untuk mengembalikan dana yang diperuntukan bagi anak kami. Malah sekarang kepsek dimutasi, padahal masih meninggalkan masalah. Makanya kami meminta kepada kepsek baru untuk segera melakukan koordinasi dengan kepsek yang lama untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Baca Juga :  Pathul Kembali Terpilih Pimpin NU Loteng

Sementara itu, Ketua LSM Jati NTB, Saidin Alfajri menyatakan, dari hasil investigasi yang mereka lakukan ternyata ada sekirar 31 peserta didik yang mendapatkan dana PIP ini tahun 2020. Dari dana yang seharusnya diterima siswa Rp 750.00 setiap enam bulan, ternyata dipotong dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp 100.000 hingga setengah dari anggaran. “Jadi ini bukan hanya persoalan pemotongan tapi ini perbuatan melawan hukum oknum kepsek. Maka kami meminta agar para guru dan kepsek agar melakukan koordinasi. Kepsek yang baru untuk menyampaikan kepada kepsek sebelumnya agar tidak menjadi masalah bahwa wali siswa menagih dana PIP yang dipotong dan yang belum dicairkan. Ironisnya kenapa kepsek yang lama dimutasi, padahal masalahnya ada,” selidiknya.

Baca Juga :  Proyek Puskesmas Awang Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Terlebih, pihaknya mendapatkan informasi jika  para guru diperintah membuat pemberkasan tahun 2020 penanganan PIP. Kemudian tahun 2021 belum dicairkan oleh kepsek lama. “Makanya kami meminta masalah dana yang belum disalurkan ke siswa agar disampaikan ke kepsek lama dan harus segera dikembalikan,” pintanya.

Kepala SMPN 9 Praya Barat, Baiq Hartini yang dikonfirmasi mengaku baru menjabat jadi kepala sekolah. Meski baru, namun pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dengan persoalan itu. Pihaknya akan mencoba untuk koordinasi dengan kepsek sebelumnya. “Begitu saya datang, saya dengar dari guru di sini terkait masalah ini. Mengingat ada beberapa guru yang sudah dipanggil pihak kepolisian. Tapi secara detail saya selaku kepsek yang baru, jelas saya tidak tahu. Kalau ingin dijelaskan secara rinci, maka nanti akan kami coba untuk koordinasikan dengan kepsek yang lama,” katanya. (met)

Komentar Anda