SELONG – Seorang tenaga honor yang bertugas di Puskesmas Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, YS, ditangkap oleh aparat Polres Karang Asam Bali. Penangkapan pelaku berawal dari adanya warga Lotim yang kedapatan membawa surat vaksin palsu ketika diperiksa oleh petugas Satgas Covid-19 Bali, Jumat (26/8) lalu. Polres Lotim membantu proses penangkapan pelaku. Dari catatan yang ada, pelaku sudah membuat surat vaksin palsu untuk 18 orang.” Kita hanya sekedar membantu saja dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono kemarin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai untuk mencetak surat vaksin palsu tersebut. Saat ini petugas mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Termasuk masyarakat pengguna kartu vaksin palsu.”Pelaku yang membuat dan menggunakan surat palsu itu dapat dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, untuk selembar surat keterangan telah divaksin, pelaku memungut biaya Rp 200 ribu. Karenanya ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan jasa orang lain untuk menerbitkan surat penting bila hendak bepergian ke luar daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Pathurrahman, membenarkan adanya nakes honor yang diamankan polisi karena diduga telah membuat surat vaksin palsu. Dikes langsung mengambil tindakan tegas yaitu memecat bersangkutan.” Pemecatan terhadap honorer ini lantaran menipu masyarakat dengan menerbitkan surat keterangan vaksin palsu. Perbuatan yang bersangkutan jelas telah mencoreng nama baik tenaga kesehatan terlebih di saat pemerintah berjibaku melakukan vaksinasi terhadap masyarakat,” ungkapnya.(lie)