259 Napi Lapas Selong Terima Remisi Khusus Idulfitri

259 napi Lapas Kelas IIB Selong mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Sebanyak 259 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024, Rabu (10/4/2024).

Pemberian remisi ini mengacu Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong  Ahmad Sihabudin menyampaikan, remisi khusus Idulfitri ini diberikan kepada napi yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Divantaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan napi (SPPN).

“‘Termasuk juga telah menunjukkan penurunan tingkat resiko yang dibuktikan oleh hasil assesment dari assesor Lapas maupun PK Bapas” terang dia.

Sementara itu Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Selong  Nasruddin menambahkan  dari  259 napi yang mendapatkan remisi dengan rincian  63 orang diberikan remisi 15 hari, 170 orang 1 bulan, 17 Orang 1 bulan 15 hari dan 9 orang mendapatkan remisi 2 bulan baik yang terkait tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. (lie)

Komentar Anda