22 Balon DPD Lulus Vermin, Kecuali Muhir

VERMIN PERBAIKAN: Penyerahan berita acara hasil vermin perbaikan kepada LO salah satu Balon DPD RI oleh Ketua KPU NTB Suhardi Soud, Sabtu (5/8) lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – KPU NTB telah menuntaskan proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen perbaikan terhadap Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB.

Hal itu ditandai dengan diserahkannya berita acara vermin dokumen perbaikan kepada Balon DPD RI Dapil NTB, Sabtu (5/8) lalu. Alhasil, dari 20 Balon DPD RI yang mengikuti vermin dokumen perbaikan, hanya satu balon DPD atas nama Muhir dinyatakan tidak mememuhi syarat (TMS).

Diketahui, ada 3 balon DPD tidak mengikuti vermin dokumen perbaikan karena dinyatakan sudah memenuhi syarat (MS). Dengan demikian, total ada 22 Balon DPD RI lulus vermin atau memenuhi syarat (MS). ā€œDipastikan ada 22 balon DPD yang sudah dinyatakan MS,ā€ ungkap Anggota KPU NTB Yan Marli.

Diketahui, Muhir dinyatakan TMS lantaran berstatus sebagai mantan napi korupsi yang baru bebas, belum ada jeda 5 tahun pada saat pendaftaran balon DPD.

Baca Juga :  Paket Ramah Mengemuka di Pilkada Lotim

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023, harus ada masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni dari penjara. Itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ā€œNah, balon DPD atas nama Muhir belum melewati masa jeda. Karena yang bersangkutan bebas murni dari penjara kurang dari dua tahun, sehingga yang bersangkutan dinyatakan TMS,” terangnya.

Diketahui, Muhir tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pasca-bencana Kota Mataram tahun 2019. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019. Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Lebih lanjut, setelah tahapan vermin dokumen perbaikan, maka sesuai jadwal ada 22 Balon DPD RI Dapil NTB akan dilakukan penetapan sebagai daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023.

Baca Juga :  Empat Besar Calon Anggota Bawaslu NTB Diumumkan

Adapun penetapan daftar calon tetap (DCT) DPD RI akan dilakukan pada 25 November 2023. Hanya saja, untuk pengumuman penetapan DCT akan dilakukan KPU RI di Jakarta. KPU NTB hanya bertugas menetapkan DCT Caleg DPRD NTB. “Tinggal menunggu ditetapkan DCS kemudian jadi DCT DPD RI,” jelasnya.

Adapun 22 balon DPD yang sudah dinyatakan MS yakni Achmad Sukisman Azmy, Ahmad Turmuzi, Evi Apita Maya, TGH Ibnu Halil, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maskahyangan, Maureen Grace Wenas, Jamhari Latif, Mirah Midadan Fahmid, Muh. Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawalli, Mulyadi, Musa Shofiandy, Nurdin Ranggabarani, Nurhaidah, Ridwan Hidayat, Sabolah, Sa’adatul Hayati Putri, Subuhunnuri dan Tauhid Rifa’i. (yan)

Komentar Anda