2.402 Orang Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H

MATARAM–Sebanyak 2.402 Warga Binaan dan Anak Binaan memperoleh remisi khusus Idulfitri 1445 H/2024 M.

Di antaranya Warga Binaan 2.349 orang dan Anak Binaan 53 orang di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB, Rabu (10/4/2024).

Penyerahan remisi khusus dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB Parlindungan menyampaikan dari jumlah tersebut, sebanyak 2.401 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Dengan rincian Pidana Umum sejumlah 1.308 orang, Pidana Khusus/PP.99 Tahun 2012 sejumlah 1.094 orang.

“Remisi menjadi indikator bahwa Warga Binaan dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Dalam proses pemberian remisi dilaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah bagi para Warga Binaan dan Anak Binaan yang menjalani masa pembinaan di lingkungan Lapas, Rutan dan LPKA.

Momentum acara ini penting bagi para Warga Binaan damn Anak Binaan untuk merayakan Idulfitri dengan penuh khidmat dan kesyahduan.

Parlindungan menegaskan perhatikan keamanan dan ketertiban agar kegiatan berjalan dengan lancar.

“Sesuai sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan sebuah indicator bahwa telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadaian dan kemandirian Warga Binaan dan Anak Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki dirim dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Parlindungan juga menegaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi.

“Dalam kesempatan yang baik ini, Saya berserta seluruh Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” tutup Parlindungan. (RL)

Komentar Anda