1.003 Botol Miras Disita, Pedagang Dikenakan Tipiring

DISITA: Ribuan minuman keras disita Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM–Polresta Mataram menyita 1.003 botol minuman keras dari tempat-tempat penjualan tak berizin di Gunungsari dan Kota Mataram.

“1.003 botol ini hasil kegiatan selama dua hari,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Sabtu (26/8/2023).

Rinciannya, 402 botol tuak, 114 botol brem, 89 botol arak, 43 botol anggur merah, 51 botol bir hitam, 175 botol bir putih, 82 botol vodka; dan 47 botol whisky.

“Semua tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram akan kami razia,” katanya.

Razia ini lanjutnya untuk mencegah aksi kriminalitas yang berawal dari minuman keras. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu antara Karang Taliwang dan Monjok. Dan beberapa aksi keributan dan tindak kriminal lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Semua berawal dari minuman keras, banyak persoalan yang muncul karena minuman keras. Sehingga akan kami tertibkan,” tegasnya.

Di samping menyita minuman yang dijual tanpa izin, terhadap penjual juga akan dilakukan penindakan administratif sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang telah ditetapkan. Di mana penjual akan diproses tindak pidana ringan.

“Kami pukul rata, semua tempat akan kami razia termasuk tempat yang memiliki surat izin, kita harus pastikan surat izin jenis apa saja yang dapat dijual oleh si pemegang surat izin tersebut, mengingat ada banyak golongan minumanĀ  dalam ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda