Warga Rusia yang Videonya Viral Ngamen Bawa Bayi Segera Dideportasi

MENGAMEN: Pasangan suami istri asal Rusia ini tengah mengamen di pasar Kebon Roek,Ampenan belum lama ini.

MATARAM– Pasangan suami istri asal Rusia, Mikhail (29) dan Ekaterina (28),yang mengamen di salah satu pasar di  Mataram akan dideportasi. Hal ini karena keduanya dianggap melakukan pelanggaran izin tinggal.

Saat ini kedua WNA tersebut sudah diamankan di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Mataram beserta bayinya.

Rencana awalnya, pada Kamis (30/4) kemarin mereka akan diberangkatkan ke  Bali untuk mendatangi Konsulat Rusia di Pulau Dewata, hanya saja tertunda karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

“Jadi memang kemarin ketika akan naik kapal laut di Pelabuhan Lembar, pihak konsulat meminta kami mengurungkan keberangkatan WNA tersebut sambil melengkapi berkas dan dokumen, agar tiga WNA Rusia ini bisa langsung diterbangkan atau dideportasi ke Rusia melalui Bandara Ngurah Rai Bali,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Mataram, Syahrifullah, Sabtu (2/4).

Terkait kapan kepastian WNA tersebut kemudian akan diberangkatkan, Syahrifullah mengaku masih berkordinasi dengan pihak konsulat Rusia.

“Yang jelas dalam waktu dekat ini,”tegasnya.

Video sepasang suami istri yang sedang menggendong bayi ini viral di media sosial. Dalam video itu, mereka tengah mengamen di pasar Kebon Roek,Ampenan. Video keduanya akhirnya cepat menyebar. Pihak Imigrasi langsung turun tangan mengamankan mereka.(der)

Komentar Anda