Vermin Balon DPD, Tiga Dinyatakan MS, 20 Masih BMS

VERMIN BALON DPD: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar Rakor Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan Balon DPD RI Dapil NTB, Sabtu (24/6). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi (Rakor) Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi NTB, Sabtu kemarin (24/6), di Mataram.

Hasilnya, berdasarkan hasil Vermin persyaratan Balon, baru tiga orang Balon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon, yakni Sabolah, Ahmad Turmuzi dan Jamhari Latif.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, usai kegiatan Rakor Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) persyaratan Balon DPD RI, yang digelar secara tertutup itu. “Hasil Vermin persyaratan bakal calon DPD RI Dapil NTB, baru tiga Balon yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.

Sedangkan 20 Balon DPD RI Dapil NTB lainnya yang dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS, yakni, Achmad Sukisman Azmy (ASA), Evi Apita Maya, TGH Ibnu Halil, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maskahyangan, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh. Rifki Farabi Muhaimin Yahya Mutawalli, Muhir, Mulyadi, Musa Shofiandy, Nurdin Ranggabarani, Nurhaidah, Ridwan Hidayat, Sa’adatul Hayati Putri, Subuhunnuri, dan Tauhid Rifa’i.

Baca Juga :  Belasan Pengamen Taman Selong Ditangkap

Lebih lanjut disampaikan, masing-masing Balon DPD RI yang belum memenuhi syarat itu, dapat melengkapi persyaratan administrasi dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Mereka dinyatakan BMS, lantaran sebagian besar pada komponen di dokumen model BB pernyataan pendaftaran. Salah satu misalkan belum mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Diakui, memang pada hari awal format dokumen model BB tersebut, di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) luput tertulis item NIK-nya. Sehingga yang mengunduh di awal tidak muncul kolom pengisian NIK.

Tapi kemudian terupdate, item NIK muncul sesuai format di dalam PKPU. Sehingga yang tidak ada data NIK-nya, meski komponen data yang lainnya benar pada model BB, akhirnya diberi status BMS. “Adapun untuk penyusunan dan penetapan Balon DPD menjadi calon DPD akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 18 Agustus 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Mori Hingga Sukiman Masuk Bacaleg DPR RI dari NasDem

Sementara itu, Balon DPD RI, Ridwan Hidayat mengakui ada dua hal penyebab dirinya dinyatakan BMS, yakni belum mencantumkan NIK dokumen model BB pernyataan pendaftaran, dan dirinya terdaftar sebagai pengurus partai, yakni Dewan Pertimbangan DPD Partai Gerindra NTB.

Aturan yang ada, ternyata Balon DPD RI tidak boleh menjadi pengurus partai. Sehingga dirinya harus membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Namun pihaknya memastikan akan segera melengkapi berkas administrasi yang masih dinilai kurang tersebut.

“Sejujurnya dua hal ini baru kita ketahui kalau menjadi administrasi persyaratan calon (DPD RI). Namun apa yang menjadi kekurangan, akan segera kita lengkapi,” lugas Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra ini. (yan)

Komentar Anda