Uang Korupsi Pengadaan di RSUD Praya Jadi THR Pejabat Hingga Staf

LIHAT BUKTI: Jaksa penuntut (kanan), saksi Baiq (tengah) dan penasihat hukum terdakwa Adi Sasmita (kiri) saat maju ke hadapan majelis hakim untuk melihat bukti-bukti. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kasus korupsi dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah terus bergulir di meja hijau.

Dalam sidang lanjutan Kamis (15/6), terungkap ada pemotongan biaya dari pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa. “Sebesar 5 persen, ada juga di bawah 5 persen,” kata terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini saat bersaksi untuk terdakwa Adi Sasmita, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Praya, Kamis (15/6).

Pemotongan sebesar 5 persen dari biaya pengadaan barang dan jasa itu, tidak memiliki dasar. Melainkan hanya menjalankan perintah dari mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir yang juga menjadi terdakwa. “Itu langsung di bawah perintah Pak Direktur,” sebut mantan bendahara RSUD Praya ini.

Mendapatkan arahan pemotongan 5 persen itu semenjak dirinya menjabat sebagai bendahara tahun 2017. Arahan didapatkan melalui mantan bendahara sebelum dirinya, yaitu Nunik. “Buk Nunik yang berikan saya arahan atas perintah Pak Direktur. Pak Direktur selalu ingatkan untuk pemotongan itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Serapan Naker MotoGP Diproyeksi Tiga Kali Lipat dari WSBK

Mengenai pemotongan, diakuinya para rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa sudah mengetahui. Tetapi ada juga rekanan yang belum mengetahui, seperti CV Jaya Abadi. “Kalau yang belum, saya sampaikan ada pemotongan itu,” ujarnya.

Tidak semua rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa yang kena pemotongan 5 persen. Ada juga yang kurang dari itu. “Saya lupa karena banyak. Beberapa yang tidak,” ungkapnya.

Hasil pemotongan tersebut, lanjutnya, masuk dalam dana taktis. Per tahunnya, dana taktis yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta. Dan setiap tahunnya, dana taktis itu selalu ada sisa. “Sisanya dilaporkan ke Pak Direktur,” bebernya.

Salah satu penggunaan dana taktis hasil korupsi itu, terungkap ada yang digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pejabat dan untuk para pegawai RSUD Praya. “Dapatnya setiap tahun sebelum lebaran Idulfitri,” katanya.

Baca Juga :  Dua Jemaah Haji Lombok Meninggal di Tanah Suci

Yang mendapatkan THR dari dana taktis itu ialah direktur, kepala bidang, kepala seksi, staf, satpam, cleaning service. “PPK (terdakwa Adi Sasmita) juga dapat. Semuanya dapat,” ujarnya.

Nominal THR yang didapatkan beragam. Untuk direktur mendapatkan sebesar Rp 5 juta, kepala bidang Rp 4 juta, dan untuk PPK mendapatkan sebesar Rp 1 juta. “Kalau saya dapat Rp 3 juta,” sebutnya.

Yang menentukan besaran nominal THR itu, sepenuhnya di bawah kendali Muzakir Langkir. “Menentukan besaran Pak Langkir, yang bagi juga Bapak (dr. Muzakir Langkir),” sebutnya.

Dalam pengelolaan dana taktis, ia mengaku hanya mencatat melalui sebuah buku tulis. Begitu juga dalam transaksi yang dilakukan secara tunai. “Tidak melalui perbankan. Kalau pencairan dana BLUD, setoran, baru melalui perbankan,” ucapnya. (cr-sid)

Komentar Anda