Tunggakan Parkir RSUD Dialihkan ke Ranah Korupsi

PAJAK PARKIR : Tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan resmi dialihkan ke ranah tindak pidana korupsi. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Persoalan tunggakan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang dikelola rekanan rupanya harus antiklimaks. Penanganannya tidak seperti yang diharapkan. Indikatornya jelas dengan cicilan pembayaran tunggakan pajak oleh rekanan yang tidak sesuai kesepakatan. Sikap rekanan ini membuat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram yang diberi kuasa menagih tunggakan habis kesabaran.

Oleh Datun, persoalan tunggakan pembayaran parkir RSUD Kota Mataram itu dialihkan dan diserahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram.  Dengan demikian, tunggakan parkir RSUD Kota Mataram tidak lagi di bidang perdata. Melainkan diseret ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kita tidak mau panjang lebar ya. Ini kita limpahkan ke pidana khusus (korupsi),”  kata Kasi Datun Kejari Mataram, Bayu N Dinata usai pertemuan dengan Sekda Kota Mataram dan pihak terkait lainnya tentang progres penanganan tunggakan parkir RSUD Kota Mataram, Rabu (6/4).

Bayu mengatakan, upaya lain memang harus ditempuh, karena progres penyelesaian tunggakan yang tidak maksimal. Sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari total tagihan hasil temuan dari Inspektorat. Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram, tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak tahun 2017 nilainya di atas Rp 800 juta. Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan Inspektorat, rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan melalui 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilannya.

Baca Juga :  Rencana Hanya Ada ASN, Honorer Diminta Jangan Resah

Tapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan, di mana rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan perbulannya harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan. Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi.

“Pembayarannya tidak sesuai komitmen. Mereka janjinya selama 15 bulan mencicil dan per bulan akan dibayar puluhan juta, tapi yang dibayar cuma belasan juta. Ini sudah tidak sesuai komitmen dan sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kalau ada ittikad baik tentu yang lama-lama sudah selesai. Makanya kita coba di jalur Pidsus saja,” terangnya.

Bayu kemudian menjelaskan tentang nasib Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. SKK tersebut menjadikan Datun mewakili Kota Mataram untuk melakukan penagihan kepada rekanan. Tapi karena Datun menyerahkan penanganan tunggakan parkir RSUD ke Pidsus, maka SKK yang sudah diberikan tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  IAIN Mataram Buka Prodi Pariwisata Syariah

“Kalau sudah dilimpahkan ke Pidsus, otomatis SKK-nya tidak berlaku lagi. Nanti dari kerugian negaranya ditangani Pidsus untuk pengembalian. Ini sudah sejak tahun 2017 soalnya kasihan Pemerintah Kota Mataram. Kita serahkan saja ke Pidsus,” pungkas Bayu.

Kepala BKD Kota Mataram H Syakirin Hukmi mengatakan, menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya, untuk penyelesaian tunggakan parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan diserahkan seluruhnya kepada Kejari Mataram.  Jika sebelumnya, berdasarkan LHP Inspektorat ada SKTJM yang akan dibayar puluhan juta per bulan, tapi setelah diberikan kesempatan kelihatannya tidak sesuai SKTJM.

“Makanya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Nanti kejaksaan yang menangani untuk lebih jelasnya,” kata Syakirin.

Direktur RSUD Kota Mataram, dr Hj Eka Nurhayati mengatakan untuk penanganan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan, manajemen rumah sakit tidak ada sangkut pautnya.

“Kalau itu urusan rekanan. Urusan mereka itu, kami tidak mengurus parkir,” ungkap Eka. (gal)

Komentar Anda