Tujuh OPD Kembalikan Kelebihan Perdin Rp 388 Juta

Lalu Gita Ariadi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sebanyak 7 (tujuh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas (Perdin), yang total pengembaliannya mencapai Rp 388 juta.

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran Perdin itu dilakukan, usai anggaran Perdin itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Semua (kelebihan bayar) sudah dikembalikan,” kata Ibnu Salim, saat dikonfirmasi Radar Lombok, Sabtu (24/6) lalu.

Disampaikan, pihak BPK menemukan pembayaran uang harian kepada para pelaksana Perdin melebihi pagu atau standar yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 027-271 Tahun 2022 senilai Rp 235,7 juta.

Adapun kelebihan pembayaran uang harian Perdin yang ditemukan oleh BPK. Pertama OPD yang paling besar nilai kelebihan pembayaran adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yakni sebanyak Rp 84 juta, dengan 467 perjalanan dinas. Pasalnya uang yang seharusnya diterima DLHK sekitar Rp 617 juta, namun yang diterima sebanyak Rp 701 juta.

Berikutnya ke dua ada Sekretariat DPRD NTB, yakni sebanyak Rp 64 juta, dengan 172 perjalanan dinas. Sekretariat DPRD NTB seharusnya menerima uang sebesar Rp 208 juta, namun yang terealisasi justru mencapai Rp 272 juta.

Baca Juga :  Pemprov Optimis Bayar Utang 2021

Ke tiga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB sebanyak Rp 48 juta, dengan 264 perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 330 juta. Namun yang diterima malah Rp 379 juta.

Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas juga ditemukan di RS Mandalika dan RS Manambai. Masing-masing sebanyak Rp 18 juta. Sedangkan kelebihan pembayaran yang paling kecil yaitu PUPR sebanyak Rp 1,02 juta, dengan satu perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima PUPR adalah Rp 420 ribu tapi menjadi Rp 1,4 juta.

Terakhir ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sekitar Rp 170 ribu, dengan satu perjalanan dinas. BRIDA seharusnya menerima uang sebesar Rp 130 ribu, namun malah dilebihkan Rp 300 ribu.

BPK juga menemukan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp 116,74 juta. Serta kelebihan pembayaran penginapan senilai Rp 35,6 juta. Kondisi itulah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada tujuh OPD menjadi senilai Rp 388,1 juta.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur NTB menerima temuan BPK, dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah pada Mei 2023 senilai Rp 388 juta.

Kemdati demikian, Ibnu Salim meminta supaya pengendalian internal dimasing-masing OPD diperketat, dan tertib administrasi juga ditingkatkan. Supaya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. “Intinya ke depan pengendalian intern di maising-masing OPD wajib diperketat, dan tertib administrasi ditingkatkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pasokan Telur Luar Dibatasi Masuk NTB

Menanggapi adanya temuan BPK soal kelebihan bayar perjalanan dinas di 7 OPD diruang lingkup Pemprov NTB. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, saat dikonfirmasi menyatakan sependapat dengan kondisi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut.

Menurutnya ini akibat kelalaian administrasi saja. “Apa yang menjadi temuan BPK, tentu kita pedomani dan taati. Dan teman-teman sudah berproses semua. Misalnya administrasi dan sebagainya sudah diselesaikan,” tegas Miq Gita, sapaan akrab Sekda NTB.

Disampaikan Miq Gita, temuan BPK itu juga sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian. Tapi diingatkan bagi pimpinan dimasing-masing OPD untuk melakukan pembinaan kepada para pegawainya yang melanggar aturan. Dengan begitu, ke depannya persoalan ini menjadi perbaikan bagi OPD di lingkungan Pemprov NTB.

“Termasuk sanksi bagi pegawai yang melanggar. Bagian dari cara menyelesaikan ini nanti ada pengembalian, pembinaan dan seterusnya. Tapi berat ringan sanksi nanti kita lihat (belakangan). Yang jelas, apa yang menjadi rekomendasi pemerintah harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Miq Gita. (cr-rat)

Komentar Anda