Tingkatkan Kapasitas Produksi, Sultan Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat

JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi garam nasional melalui agenda ekstensifikasi dan intensifikasi garam rakyat di wilayah-wilayah potensial.

Menurut Sultan, ketimpangan produksi dan kebutuhan industri garam nasional saat ini, memerlukan upaya ekstra seperti memperluas lahan, intensifikasi, hingga penguatan industri pengolahan garam perlu ditingkatkan.

‘’Kami mengapresiasi upaya pemerintah melalui BUMN PT Garam yang terus melakukan inovasi produksi dengan berbagai pendekatan. Namun belum semua potensi industri garam rakyat potensial yang diberdayakan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi garam nasional,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya, Senin (19/6/2023).

Baca Juga :  DPD REI Sambut Baik Kebijakan BI Perlonggar DP Rumah

PT Garam dengan berbagai teknologi yang dimiliki, lanjut mantan Ketua HIPMI Bengkulu ini, harus mengeksplorasi semua potensi garam rakyat di setiap daerah. Sehingga pihaknya berharap BUMN garam perlu diberikan insentif fiskal oleh pemerintah.

‘’PT Garam tidak perlu menyetor deviden dan pajak kepada negara, asalkan mampu mempercepat produktivitas garam nasional dengan memberdayakan masyarakat petani garam. Saya kira hal ini perlu didukung agar mimpi pemerintah untuk menghentikan importasi garam nasional di tahun 2024 mendatang gdapat terwujud,’’ ujarnya.

Lebih lanjut mantan Wagub Bengkulu ini menjelaskan, selama ini kandungan NaCl garam rakyat yang rendah, menjadi masalah klasik, karena biasanya kualitas garam lokal di bawah standar atau spesifikasi industri. Sehingga, para pelaku industri menolak garam lokal dan lebih memilih menggunakan garam impor.

Baca Juga :  DPD RI Serap Aspirasi RUU Ketahanan Keluarga

Sebagai catatan, rata-rata garam lokal hanya memiliki kadar NaCL sebesar 87%-92%. Sedangkan industri membutuhkan garam dengan NaCL di atas 97%.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta impor garam distop pada 2024 mendatang. Di mana, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022, Presiden Jokowi mau seluruh kebutuhan garam baik konsumsi maupun industri dipenuhi dari dalam negeri.(RL)

Komentar Anda