DPD REI Sambut Baik Kebijakan BI Perlonggar DP Rumah

MATARAM—Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memutuskan untuk memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah direspon positif oleh para pengusaha bidang property di Provinsi NTB.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD Real Estate Indonesia (REI) NTB, H. Mahrup menyambut baik kebijakan baru yang dikeluarkan oleh BI. Pasalnya, kebijakan tersebut akan membawa angin segar bagi pengembang dan tentunya masyarakat umum yang mengajukan kredit kepemilikan rumah.

“Pastinya kami sangat menyambut baik. Ini peluang besar bagi pengembang dan juga masyarakat dalam pembangunan perumahan,” kata Mahrup di Mataram, Selasa (28/6).

Kebijakan dari BI yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar uang muka kredit kepemilikan rumah (DP) “down peament” menjadi angin segar bagi masyarakat dan tentunya pengembang perumahan. Pasalnya, dalam kebijakan itu, BI melonggar minimal uang muka (dp) kredit rumah yakni untuk golongan 1 yakni yang baru pertamakali atau rumah 1 diberikan kemudahan uang muka sebesar 10 persen, kemudian rumah II sebesar 15 persen, rumah III sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Atlet Siap Diberikan Rumah

Kemudahan tersebut akan kembali mengeliatkan usaha property di NTB yang sebelumnya sempat lesu,  selain disebabkan kebijakan BI yang mengharuskan uang muka minimal 30 persen dari harga rumah serta kondisi daya beli masyarakat yang menurun disebabkan perekonomian nasional yang kurang baik pada tahun 2015.

Mahrup optimis pada tahun 2016 ini realisasi pembangunan perumahan reguler non subsidi (komersil) bisa melampaui 3.000 unit di seluruh NTB oleh semua pengembang yang masuk dalam DPD REI NTB. Dengan kebijakan BI yang mulai berlaku Agustus 2016 ini, Mahrup meyakini masyarakat akan merasa ringan untuk membayar uang muka.

“Aturan BI ini sangat meringankan masyarakat dan membantu pengembang dalam melayani kebutuhan masyarakat akan rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Ajak PP Jambi Dorong Lahirnya Konsensus Nasional untuk Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa

Sebelumnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Juni 2016 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen dengan suku bunga Deposit Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 7,00 persen yang berlaku efektif sejak 17 Juni 2016.

Bank Indonesia (BI) juga melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, melalui, relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk  rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.

Selain itu juga BI memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progress  pembangunan untuk  rumah tapak, rumah susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. (luk)

Komentar Anda