Tim Gabungan Tutup Paksa Puluhan Kafe Tuak

Tim Gabungan Tutup Paksa Puluhan Kafe Tuak
RAZIA : Personil Pol PP mengangkut peralatan karaoke salah satu kafe yang dirazia di Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari.( Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menutup paksa sekitar 33 kafe tuak yang menyediakan live music (karaoke) dan Partner Song (PS) di wilayah Kecamatan Gunung Sari. Penutupan kafe tersebut dilakukan karena adanya pengaduan warga yang terganggu dengan adanya aktivitas kafe. Pada Sabtu malam (26/10), tim gabungan melakukan razia ke sejumlah kafe remang-remang yang ada di Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari. Di sini tim mendatangi empat kafe. Namun karena informasi razia bocor, Pol PP tidak mendapatkan apa-apa karena kondisi kafe dalam keadaan tutup.

Di kafe yang pertama, kondisinya tutup. Hanya ada beberapa orang yang sedang kumpul pesta Miras. Meski dalam kondisi tidak sedang buka, Pol PP tetap mengangkut sejumlah peralatan live music seperti salon, mixer dan beberapa mic. “Walupun tidak buka, alat musik karaoke yang ditemukan itu kita angkut sebagai barang bukti,”kata Kasat Pol PP Lobar, Mahnan.

Begitu juga di kafe lainnya. Tim yang dibagi menjadi tiga tidak menemukan adanya kafe yang buka. Semuanya dalam keadaan tutup. Namun adanya sejumlah botol tuak berserakan menandakan bahwa aktivitas di kafe berlangsung sebelum petugas datang.

Petugas menemukan ada dua pasangan yang sedang menikmati hiburan di salah satu kafe tuak. Dua orang tersebut selanjutnya digelandang ke mobil Pol PP.”Dua orang pasangan yang kita amankan akan kita data,” ungkapnya.

Mahnan menjelaskan, kafe yang didatangi ini adalah kafe lama yang sudah diberikan sanksi beberapa waktu lalu namun aktivitas tetap  berjalan. Meski sudah disidang, pemilik tidak jera menjual Miras.” Dulu mereka sudah diberikan sanksi, tapi sekarang kembali lagi,” ungkapnya.

Sekarang ini warga makin terganggu sehingga masyarakat bersurat ke pihak kepolisian yang ditembuskan juga ke Pol PP Lobar. Dalam dalam surat tersebut mereka meminta pemilik menghentikan aktivitas kafe. Pemilik diberikan batas waktu dua minggu. Jika dalam waktu dua minggu tidak juga berhenti, maka masyarakat yang akan turun langsung melakukan penutupan paksa.”Sebelum masyarakat turun, kita ingatkan mereka, daripada nanti ditutup paksa oleh masyarakat,” tegasnya.

Pemkab tidak menginginkan masyarakat sampai turun tangan, karena nanti bisa menimbulkan masalah baru. Oleh karena itulah pihaknya bersama pemerintah kecamatan bergerak cepat agar warga tidak melakukan penutupan paksa.”Mereka kita berikan waktu dua minggu, kalau tidak mau sanksinya, masyarakat yang akan tutup langsung,” tegasnya

Dari informasi yang diterima, ada sekitar 33 kafe yang ada di dua desa yaitu Desa Mambalan dan Desa Mekar Sari.

Sementara itu Camat Gunung Sari, Mudasir, menyebutkan, tempat yang di razia ini adalah lokasi yang dulu pernah ditutup namun sekarang beroperasi lagi.” Tempat ini dulu sudah ditutup, tapi buka lagi,” ungkapnya.

Setelah penutupan, diharapkan nanti masyarakat bisa mencari usaha lainnya, dan tidak lagi menjual tuak. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Perindag untuk mengarahkan mereka untuk menerima bantuan.(ami)

Komentar Anda