Tersangka Pembobol Dana Bank NTB Syariah Diperiksa Tiga Jam

Puspa Parhianti (ist/radar lombok)

MATARAM – Puspa Parhianti, tersangka penggelapan uang nasabah Bank NTB Syariah sebesar Rp 12 miliar akhirnya bersedia memenuhi panggilan penyidik Polda NTB, Jumat (8/4).

Puspa datang memenuhi panggilan penyidik Polda didampingi kuasa hukumnya, Hijrat Priyatno. Puspa kemudian menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Pemeriksaan Puspa ini merupakan pemeriksaan perdananaya setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra kepada Radar Lombok saat dihubungi usai pemeriksaan, kemarin.

Perihal materi pemeriksaan, Komang tidak bisa membeberkan secara detail. Intinya pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan Puspa Parhianti tersangka. Dalam pemeriksaan itu juga, tidak ada temuan baru yang didapati. “Untuk materinya kita tidak bisa sebutkan. Tidak ada penemuan baru,” katanya.

Untuk penahanan tersangka sendiri, Komang mengaku belum bisa dilakukan. Mengingat berkas perkara belum dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya akan melayangkan berkas perkara Puspa pada pekan depan. “Penahan tersangka belum, besok kalau berkasnya sudah dinyatakan P21, baru akan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Terkait dengan pemanggilan itu, Hijrat Priyatno selaku kuasa hukum Puspa Parhianti membenarkan pemanggilan itu. “Benar, sudah ada pemeriksaan,” jawabnya saat dihubungi via WhatsApp.

Baca Juga :  Tersangka Pembobol Bank NTB Syariah Segera Diperiksa

Langkah ke depan yang akan diambil belum bisa ditentukan, karena masih melihat kondisi terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan kooperatif walaupun kondisi kliennya sakit. “Yang jelas kita kooperatif walaupun dalam kondisi sakit amnesia, tidak bisa mengingat apa-apa dan tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik tetap bisa hadir memenuhi panggilan,” katanya.

Berkas perkara kliennya akan dilayangkan oleh penyidik ke JPU pekan depan. Menanggapi hal itu, Hijrat menyebutkan bahwa itu memang sesuai prosedur dan akan siap mengikutinya sesuai dengan KUHAP. “Mengenai segala pembelaan sudah kita persiapkan, yang penting jangan sampai ada pelanggaran terhadap hukum acara pidana tentang hak-hak klien kami,” sebutnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada dua hasil audit kerugian negara yang ditemukan dan terjadi perbedaan jumlah kerugian negara. Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Bobol Bank NTB Syariah, Puspa Jadi Tersangka

Namun, hasil audit Rp 12 miliar yang digunakan ini masih dalam tahap sidang perdata. Proses gugat menggugat yang dilakukan oleh pihak Puspa dan Bank NTB Syariah ini belum diputus oleh pengadilan. Prosesnya masih berjalan di tingkat banding.

Seperti diketahui, aksi penggelapan dana nasabah diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya. Total dana nasabah yang diduga dibobol Puspa ini sekitar 404 nasabah.

Saat itu, Puspa selaku penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah.  Aksinya itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, Puspa masih enggan pindah ke tempat kerja barunya.

Sementara di sisi lain, pegawai pengganti Puspa menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak Puspa duduk di kursi posnya selama ini. (cr-sid)

Komentar Anda