Tersangka Pembobol Bank NTB Syariah Segera Diperiksa

Puspa Parhianti (Istimewa/radar Lombok)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pembobol dana nasabah Bank NTB Syariah, Puspa Parhianti.

Pemeriksaan terhadap Puspa selaku Penyelia Transaksi Dalam Negeri (TDN) pada Bank NTB Syariah ini, dijadwalkan pada Jumat (8/4) depan. “Pemanggilan pemeriksaan tersangka besok Jumat ini,” ungkap Kasubdit II Ditrreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra saat ditemui Selasa (5/4).

Untuk surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah dilayangkan ke pihak Puspa. Lantas, apakah ada potensi tersangka lain selain Puspa? Komang mengamu belum ada tersangka lain yang ditemukan dalam perkara ini. “Tidak ada tersangka lain, belum ada,” jawabnya.

Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara akan langsung dilayangkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Hijrat Priyatno, selaku kuasa hukum Puspa, membenarkan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka itu. Tetapi perihal pemanggilan tersangka, pihaknya belum menerima itu. “Pemberitahuan penetapan tersangka sudah kami terima. Kalau jadwal pemeriksaan itu belum, baru pemberitahuan surat penetapan tersangka saja,” katanya.

Baca Juga :  Pengacara Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Puspa

Kendati pemberitahuan pemeriksaan belum diterima, pihaknya akan menghadiri pemeriksaan itu. “Kita juga harus menghargai hak dari penegak hukum. Kami juga punya hak untuk membela diri, dan kami tengah mempersiapkan itu,” imbuhnya.

Dalam perkara pembobolan ini, diduga kuat dilakukan dalam kurun waktu 2012 hingga 2020. Caranya, uang nasabah dialihkan ke rekening lain dan diendapkan. Begitu ada komplain dari nasabah, uang baru ditransfer, namun menggunakan uang dari nasabah lainnya. Total dana nasabah yang diduga dibobol Puspa ini sekitar 404 nasabah.

Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara Rp 11 miliar lebih. Sedangkan audit internal ditemukan kerugian negara Rp 12 miliar lebih. Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, dikarenakan lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Tersangka Pembobol Dana Bank NTB Syariah Diperiksa Tiga Jam

Menanggapi kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya berdasarkan hasil audit internal yang berjumlah Rp 12 miliar itu, Hijrat menyebutkan bahwa ada proses sidang perdata terkait masalah kerugian negara itu. “Ada gugatan perdatanya,” sebutnya.

Ditanya siapa yang menggugat, ia menjawab kliennya yang menggugat dan Bank NTB Syariah juga balik menggugat. “Sudah ada gugatan rekonvensinya terkait dengan uang Rp 12 miliar itu,” katanya.

Proses gugat-menggugat itu, kata dia, belum diputus oleh pengadilan. Dan prosesnya masih berjalan di tingkat banding. (cr-sid)

Komentar Anda