Tarif Pajak Reklame dan BPHTB Dinaikkan

PAJAK NAIK : Pemkot Mataram bersiap untuk menaikkan tarif pajak reklame dan BPHTB.  (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram bersiap untuk menaikkan tarif dua objek pajak. Yaitu tarif pajak reklame dan pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTB). Untuk pelaksanannya masih menunggu peraturan wali kota (perwal) dikeluarkan oleh Pemkot Mataram. “Sedang disiapkan,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H Syakirin Hukmi.

Kenaikan tarif ini menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kemudian Kota Mataram sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu Kota Mataram menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. “Kami juga menyesuaikan dengan daerah-daerah terdekat yang kami anggap sama dengan kondisi Kota Mataram. Contohnya Kota Denpasar dan tetangga-tetangga kita di sini ada yang Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Itu yang kami menyesuaikan,” katanya.

Untuk besaran kenaikan tarif pajaknya, Syakirin masih belum bersedia menyebutkan nilainya. Pun demikian dengan kisaran persentase kenaikannya belum juga disebutkan. Dia mengatakan akan menyebut besaran kenaikannya setelah Perwal ditanda tangani Wali Kota Mataram. “Nanti setelah rancangan selesai, Kami tidak bisa mendahului keputusan kepala daerah. Nanti saja itu,” ungkapnya.

Dengan kenaikan ini, akan berimbas pada kenaikan target pajak reklame. Syakirin mengatakan, pembayaran pajak reklame Thun 2023 sampai dengan 31 Desember yang lalu. Kemudian per 1 Januari berlaku tarif baru untuk pajak reklame. “Januari ini sudah berlaku untuk tarif baru,” terangnya.

Sementara target untuk pajak reklame tahun 2024 masih sama dengan sebelumnya. Yaitu sebesar Rp 5 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2023 sebesar Rp 2,3 miliar lebih atau 46,08 persen. “Itu untuk penerimaan pajak reklame tahun 2023,” jelasnya.

Untuk tarif pajak BPHTB, Pemkot Mataram menyesuaikannya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru. Namun BKD mengaku belum mengetahui apakah NJOP ini akan berdampak pada kenaikan BPHTB. “Kami belum tahu karena masyarakat di sana kan tidak mengacu pada NJOP kadang-kadang. Mereka transaksi saja, nanti kita lihat,” katanya.

Syakirin mengatakan, untuk kenaikan pajak reklame sudah bisa dipastikan. Sementara untuk tarif pajak BPHTB masih memungkinkan tidak dinaikkan. Untuk informasi, pajak BPHTB ini salah satu primadona penyumbang penerimaan daerah terbesar di Kota Mataram. Karena dari target Rp 26 miliar tahun lalu, capaian realisasinya Rp 27 miliar.

Sedangkan target penerimaan pajak BPHTB tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 27 miliar. “BPHTB masih belum tentu. Kalau reklame sudah pasti,” pungkas Syakirin.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, untuk besaran kenaikan tarif pajak reklame masih dipersiapkan. Begitu juga pajak BPHTB yang berpotensi naik atau sama dengan sebelumnya. “Nanti setelah keluar Perwal-nya dibahas lebih lanjut,” katanya. (gal)

Komentar Anda