Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Tiga Gili

LISTRIK: Merasa dirugikan, warga melakukan aksi sweeping terhadap sepeda motor listrik yang beroperasi di Gili Trawangan, belum lama ini. (IST/RADAR LOMBOK SWEEPING MOTOR)

TANJUNG — Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto angkat bicara terkait aksi sweeping sepeda motor listrik oleh warga di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, yang terjadi pada Sabtu (2/3) lalu.

Disatu sisi pihaknya menyayangkan aksi yang dilakukan masyarakat, karena bisa menggangu kenyamanan para wisatawan. Namun disisi lain para pelaku usaha juga harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Dimana sepeda listrik atau sepeda charger dilarang beroperasi di wilayah Tiga Gili (Trawangan, Meno dan Air).

“Kita imbau untuk pelaku usaha dan masyarakat juga, agar peraturan ini kita sama-sama tegakkan. Pasalnya, kita tidak mungkin dua sampai tiga kali seminggu melakukan sweeping atau penertiban disana,” ujarnya, Rabu kemarin (6/3).

Kalaupun sepeda listrik dibolehkan jelasnya, itu barangkali hanya dimungkinkan untuk hal-hal tertentu, misalnya untuk kepentingan para tenaga kesehatan. Namun kalau sampai sepeda listrik itu kemudian dijadikan usaha disana, maka itu jelas tidak diperbolehkan. “Kita akan terus monitoring itu,” tegasnya.

Jika masih tetap ada yang menyewakan sepeda listrik, maka Wabup meminta kepada jajarannya untuk menindak dengan tegas. Terlebih jika itu sudah pernah menandatangani pakta integritas untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik di Gili Trawangan, termasuk juga di Gili Air dan Gili Meno. “Mari kita sama-sama jaga dan rawat Gili (Tramena) ini,” pinta Danny.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan KLU, Syiham mengatakan bahwa pihaknya sudah turun mendata sepeda listrik yang disita oleh masyarakat, yang berjumlah 69 unit. “Sepeda listrik itu masih diamankan di halaman masjid Gili Trawangan,” ungkapnya.

Harapan masyarakat kata dia, sepeda listrik itu diambil oleh pemiliknya, dan menandatangani surat perjanjian untuk dikeluarkan dari Gili Trawangan. Sebab, semua sepeda listrik yang disita itu adalah sepeda sewaan. “Cuman saat ini pemiliknya belum datang mengambil,” ujar Syiham.

Terkait apakah ada sanksi bagi yang melanggar aturan soal penggunaan sepeda listrik atau kendaraan bermotor lainnya di Gili Trawangan, Syiham mengaku sanksinya sebetulnya ada, dan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Mengacu Perda tersebut, para pengusaha yang kedapatan menyewakan sepeda listrik di Tiga Gili (Trawangan, Meno dan Air), dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 50 juta, dan kurungan (penjara) maksimal 6 bulan. Hanya saja sanksi denda ini belum pernah diberlakukan.

“Kemarin kita sudah mengundang Pengadilan Tinggi untuk membedah Perda itu. Dari pengadilan, yang saya tangkap itu bisa lah kita berlakukan sanksi itu. Cuma secara teknis bagaimana kita berlakukan ini perlu kita bahas lebih lanjut,” beber Syiham.

Ditegaskan Syiham, jika memang secara humanis tidak mempan untuk para pengusaha (sepeda listrik), maka mau tidak mau pihaknya bakal berlakukan denda nantinya.

“Kita sudah sering (lakukan) pencegahan, bahkan kita kerjasama dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) agar jangan ada yang mengangkut sepeda listrik ke Gili. Hanya saja terkadang sepeda listrik itu dibawa melalui jalur tikus. Makanya kita pertimbangkan berlakukan (sanksi) denda nanti,” ucapnya.

Disisi lain, pihak Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan kini telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan warga yang melakukan sweeping sepeda listrik ke Polda NTB. Laporan itu terkait dengan dugaan adanya perampasan sepeda listrik dari aksi sweeping tersebut. Laporan telah diterima Polda NTB pada Senin (4/2), namun informasinya laporan itu akan dilimpahkan ke Polres Lombok Utara untuk penanganannya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron ketika dikonfirmasi mengaku bahwa belum ada pelimpahan dari Polda NTB saat ini. “Sementara ini belum ada pelimpahan ke Polres (Lombok Utara),” ujarnya seraya menambahkan, kalau sudah ada (pelimpahan), pihaknya tentu siap menindaklanjuti.

Terhadap beberapa warga yang dilaporkan ke Polda NTB, Kepala Desa Gili Indah, Wardana masih belum berkomentar. Radar Lombok sudah berupaya mengkonfirmasi melalui sambungan perpesanan WhatsApp (WA), hanya saja hingga berita ini diturunkan, belum ada respon apapun. (der)

Komentar Anda