Sengkarut Aset Masih Dominan

GIRI MENANG – Sengketa yang ditangani Pemda Lombok Barat melalui Bagian Hukum selama tahun 2022 sebanyak 16 kasus terdiri dari delapan kasus sengketa baru dan delapan diantaranya merupakan lanjutan perkara sebelumnya. Kasus paling banyak adalah sengketa aset daerah yang ada di Lombok Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Namun dari belasan sengketa itu, hampir semuanya dimenangkan Pemda Lobar.

Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra, menerangkan perkara sengketa yang ditangani tahun ini sebanyak 16 kasus. Dalam perkara sengketa di Kota Mataram dan KLU, Pemda Lobar ikut digugat baik sebagai tergugat satu, turut tergugat karena data kepemilikan awal aset masih ada di Lobar.

Baca Juga :  Bupati Kantongi Tiga Nama

Dirinci 16 perkara sengketa itu diantaranya sengketa aset di Bayan KLU. Dimana dalam perkara ini Pemda ikut sebagai tergugat. Pihak penggugat sudah melakukan PK dan Pemda Lobar dimenangkan.

Perkara selanjutnya, Bupati Lobar sebagai tergugat dua dalam sengketa aset SDN di Ampenan. Penggugat melakukan upaya hukum PK, dan Pemda lakukan kontra memori PK sehingga Pemda menang. Selanjutkan, Bupati sebagai tergugat satu pada sengketa lahan pecatu yang berlokasi di Punikan Kecamatan Lingsar. “ Kita dimenangkan, penggugat lakukan kasasi. Dan kita menang,” jelasnya.

Kasus sengketa aset juga terjadi di Loang Balok Mataram. Dimana Pemda digugat atas perbuatan melawan hukum di PN Mataram dengan minta ganti rugi Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Bupati Fauzan : Lombok Harus Bersatu

Sengketa yang lain dimenangkan Pemda yakni lahan aset di Bagik Polak Kecamatan Labuapi. Pemda digugat dan diminta ganti rugi Rp10 miliar namun Pemda dimenangkan.

Kemudian, lanjut dia, sengketa lahan eks SMP 2 Gunung Sari diajukan oleh pihak ketiga. Pihak penggugat menggugat TKPRD, karena tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan pembangunan BTN di atas lahan itu.

Alasan Pemda, tidak diberikan izin karena Pemda masih pelajari untuk upaya hukum PK. Dan aset itu masih tercatat di neraca Pemda, belum dilakukan penghapusan.” Sehingga Pemda digugat, dan dalam perjalanan kita dimenangkan,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda