Sebar Video Persetubuhan dengan Ancaman, Young Pemuda Ampenan Diamankan

Terduga pelaku CA alias Young (31) warga Ampenan saat diamankan di Polresta Mataram. (IST POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Terduga pelaku CA alias Young (31) warga Ampenan diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram karena menyebarkan video asusila.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 15.00 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023, dengan pelapor berinisial NMDP (28) warga Ampenan Selatan, Kota Mataram.

“Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan. Alhasil berhasil mengamankan CA alias Young dengan barang bukti 1 rangkap screenshoot percakapan WA antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Mati Mesin di Perairan Gili Trawangan, Dua Nelayan Ampenan Selamat

Termasuk screenshoot percakapan WA antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila.

Dijelaskan, kejadian bermula pada Selasa (12/9/2023) pukul 02.23 WITA, pelapor NMDP mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal 08781720xxxx berupa pesan video rekaman persetubuhan atau asusila yang sekali lihat terhapus disertai dengan kata kata ancaman.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki Terbawa Ombak di Pantai Mujang Ampenan

“Kau lihat videomu ini sampai ke orangtua mu,kau bilang aku rusak kau,kau buktikan kata kata ku ini,” bunyi pesan ancaman itu.

Namun pelapor tidak menanggapi tetapi pada hari selanjutnya pelaku menyebarkan kembali video rekaman persetubuhan atau asusila tersebut ke guru korban, ke teman korban, dan ke orang tua korban.

Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa nama baik pelapor tercemar sehingga melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda