Satu Kaki Ditarik Polisi Saat Loncat Tembok, Pengedar Sabu Gagal Kabur

DIGEREBEK: Rumah terduga pengedar sabu digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (17/8) kemarin. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggerebek salah satu rumah terduga pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa (16/8) malam sekitar pukul 20.26 WITA.

Rumah terduga pengedar yang digerebek itu berinisial HDS, 24 tahun. Saat digerebek, terduga sempat melarikan diri ke belakang rumahnya. Namun pelariannya terhenti setelah salah satu Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menarik kaki terduga yang hendak menaiki tembok.

“Terduga ini melarikan diri, namun saat akan menaiki tembok, kakinya ditarik dan berhasil ditangkap,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (17/8).

Saat dilakukan penggeledahan, beberapa poketan sabu siap edar berhasil ditemukan. Atas temuan itu, terduga tidak bisa mengelak bahwa itu adalah barang miliknya. Di tengah-tengah kesibukan penggeledahan, dua orang pemuda lainnya datang ke rumah terduga dengan maksud ingin membeli sabu.

Dua orang itu inisial AS (32) dan AH (27) asal Lingkungan Monjok Culik, Kelurahan Mojok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ini datang mencari terduga pengedar untuk membeli sabu, namun saat diinterogasi, keduanya menolak mengakui bahwa dirinya datang untuk membeli sabu. Mereka beralasan datang ke rumah terduga untuk mencari terduga dengan keperluan lainnya. “Mereka menolak mengaku bahwa mereka ini ingin membeli sabu,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pembeli ini, ditemukan uang yang tersimpan di sakunya. Uang yang ditemukan itu jumlahnya Rp 100 ribu. Sesuai dengan harga sabu yang akan dijual terduga pengedar. Di mana, terduga pengedar ini menjajakan sabu miliknya dengan harga Rp100 ribu sampai 150 ribu per poketnya.

Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan satu klip bening berisikan berisikan sabu, alat isap sabu, pipa kaca yang masih ada sabunya, korek api tanpa tutup kepala, HP, rolling papers dan uang tunai Rp 2. 825.000. Sedangkan dari terdiga AS, diamankan satu HP dan uang tunai Rp 100 ribu. “Total bruto sabu yang kami amankan seberat 5,52 gram,” imbuhnya.

Pengungkapan adanya peredaran sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering dijadikan lokasi untuk transaksi sabu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga.

Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan lebih jauh lagi. Saat ini, para terduga disangkakan dengan Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini terduga sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” pungkas Yogi. (cr-sid)