Sasar Mandalika, 603 Botol Miras Berhasil Disita

RAZIA: Petugas kepolisian saat melakukan razia di seputaran KEK Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut, Sabtu (2/11) malam. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA Polres Lombok Tengah menyisir sejumlah tempat penjual minuman keras sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam (2/11) tersebut, berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai jenis.

Razia yang dilakukan petugas dari Satnarkoba dan Samapta Polres Lombok Tengah ini merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Ratusan botol miras berbagai jenis ini kemudian diamankan oleh petugas karena diduga tidak memiliki izin alias ilegal. Miras- miras ini diamankan untuk selanjutnya nanti akan dilakukan pemusnahan.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat mengatakan, kegiatan operasi pekat ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di Lombok Tengah menjelang Pemilu 2024 hingga Natal dan Tahun Baru 2024. Razia miras ini dilakukan untuk memastikan kedepan daerah tersebut tetap kondusif. “Dari hasil penggeledahan di salah satu bar di wilayah Kuta Mandalika, tim Sat resnarkoba dan Samapta Polres Loteng berhasil mengamankan berbagai jenis dan merk minuman keras beralkohol. Setidaknya kita berhasil mengamankan sekitar 603 botol minuman keras berbagai jenis dan merek,” ungkap IPTU Derpin Hutabarat, Minggu (3/11).

Baca Juga :  Usulan Tambahan Formasi PPPK Ditolak, Ratusan Guru Honorer Gigit Jari

Derpin tidak menjelaskan secara detail nama bar yang menjadi sasaran razia ini. namun dia mengaku sebelum petugas menindak ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan untuk dugaan sementara bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin mulai dari surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) golongan A, B, C dan tidak memiliki izin tempat penjualan penjualan minuman beralkohol (ITP-MB). “Berbagai barang bukti yang berhasil kita amankan dari penggeledahan tersebut, kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut dan kita akan terus menyisir warga yang menjual miras secara ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  PKB Buka Pendaftaran Penjaringan Kandidat Balon Kada

Derpin menegaskan, penyisiran para penjual miras ini tidak lain sebagai upaya untuk menekan aksi kriminalitas juga. Karena tidak jarang para pelaku kejahatan dalam setiap melancarkan aksinya, terlebih dahulu mengkonsumsi miras. “ Ini demi kebaikan kita bersama makanya peredaran miras secara ilegal ini akan terus kita lakukan penindakan,” tambahnya. (met)

Komentar Anda