Yang Ringan Dibina, Berat Dipenjara

L Aswatara (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Inspektorat Lombok Tengah mencatat ada 18 desa di daerah itu yang sudah masuk laporan.

Dari 18 desa itu, tiga di antaranya dinyatakan ringan dan tidak diproses secara hukum. Yakni Desa Labulia dan Bunkate Kecamatan Jonggat, serta salah satu desa lainnya. Sedangkan yang dinilai berat sudah dinyatakan penanggung jawabnya masuk penjara. Seperti Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Tumpak Kecamatan Pujut, Lekor Kecamatan Janapria, da Landah Kecamatan Praya Timur. ‘’Yang kita nilai ringan sudah kita kembalikan dan bina. Kalau yang berat sudah dijebloskan ke penjara,’’ ungkap Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, L Aswatara, kemarin (1/11).

Baca Juga :  Bawa Sajam, Empat Pembalap Dipenjara

Untuk desa yang dinilai ringan hanya terjadi kesalahan administrasi saja. Kerugiannya pun hanya di bawah angka Rp 20 juta, sehingga diminta untuk mengembalikan anggaran tersebut. ‘’Laporan baru yang kita terima Desa Puyung, tapi kita sudah minta untuk dikembalikan,’’ sarannya.

Baca Juga :  Celana Bermotif Spongebob, Kiper Iran Dipenjara

Aswatara menambahkan, pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan sisa dari 18 desa yang sudah diaporkan pada akhir November ini. “Kami dari Inspektorat sudah menyatukan komitmen, sisa-sisa desa yang bermasalah, insya Allah akhir November ini sudah selesai diproses,” pungkasnya. (cr-ap)

Komentar Anda