PT Sumbawa Timur Mining dan DLHK NTB Teken MoU untuk Perlindungan Hutan

KERJASAMA: PT STM dan DLHK NTB, menandatangani MoU untuk mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah PPKH periode 2024-2025.

MATARAM—PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB), hari ini (21/22), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mendukung dan mendampingi STM dalam menerapkan program perlindungan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) periode 2024-2025.

STM saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu, atau dikenal dengan nama Proyek Hu’u. Sehingga MoU ini bertujuan untuk mendukung STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023.

“Kami berterima kasih kepada DLHK NTB atas dukungan dan bimbingannya dalam hal ini. Serta kami berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan ini dengan sungguh-sungguh, dan MoU ini adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di wilayah kerja STM dan Provinsi NTB pada umumnya,” kata Sustainability and External Affairs Manager STM, Razky Akbar.

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM, serta diakhiri dengan pengesahan MoU antara Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).

Baca Juga :  STM Berikan Beasiswa untuk 100 Siswa Dompu

STM telah menjadi pemegang PPKH sejak tahun 2010. PPKH tersebut diperlukan sebagai salah satu ijin memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral.

“Mengupayakan keseimbangan antara kelestarian hutan dan Pembangunan operasional pertambangan mineral merupakan salah satu tujuan utama kami. Oleh sebab itu serangkaian praktek manajemen kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan komprehensif pun telah kami terapkan sejak memegang PPKH tersebut,” jelas Razky.

Manajemen Kehutanan yang berkelanjutan yang diterapkan STM meliputi perencanaan pembukaan lahan, penerapan sistem manajemen pohon, perawatan bibit tanaman hutan, rehabilitasi pasca-pembukaan lahan, dan kegiatan reklamasi.

Adapun kegiatan rehabilitasi pasca-pembukaan lahan dan reklamasi selama 5 tahun terakhi tercatat telah berhasil menanam lebih dari 13.500 pohon. Perencanaan untuk kegiatan tersebut dimulai dengan dokumen rancangan teknis, yang disiapkan oleh tim kehutanan STM. Rencana ini kemudian berfungsi sebagai panduan untuk memastikan tujuan rehabilitasi tercapai.

Baca Juga :  Lima Tahun Terakhir, PT STM Tanam 13.500 Bibit Pohon

Selain bentuk pengelolaan kehutanan di atas, STM juga melakukan penilaian rutin sebagai bentuk mitigasi resiko pohon tumbang pada tanaman dewasa di area kerja atau di sekitar fasilitas pendukung.

Kekuatan fisik pohon dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk usia, kerusakan yang disebabkan oleh hama dan genetik, dan lemahnya struktur batang internal. Ini berarti bahwa pohon mungkin tidak sekuat yang terlihat kuat seperti yang terlihat.

STM menggunakan resistograf untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang kondisi pohon. Alat ini dapat menunjukkan apakah adanya kerusakan internal tanpa harus menebang atau merusak pohon. Informasi ini memungkinkan tim kehutanan STM untuk mengevaluasi dan memantau kondisi pohon-pohon di sekitar kamp dan fasilitas operasional.

“Semoga dengan penandatanganan MOU hari ini semakin meningkatkan upaya dan pencapaian STM dalam mengelola kawasan PPKH-nya seiring dengan pertumbuhan Proyek Hu’u,” tutup Razky. (rl)

Komentar Anda