PT DMB Dituding Tidak Transparan

Ilustrasi Saham
Ilustrasi

MATARAM – Adanya perbedaan keterangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan  perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) tentang uang  hasil penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik pemda, menunjukkan adanya komunikasi yang lemah.

Padahal, uang penjualan saham tentunya memiliki angka pasti. Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi mengatakan, selama ini PT DMB tidak transparan tentang penjualan saham. Bahkan jajaran Pemprov NTB saja tidak mengetahui pasti. Apalagi rakyat yang lebih sulit mendapatkan akses. “Coba pakai logika, kok bisa pemprov selaku pemilik saham tidak tahu pasti uang yang telah dibayar. Ini kan tidak masuk akal, harus diusut tuntas ini. Termasuk nilai saham yang 24 persen milik MDB (PT Multi Daerah Bersaing) itu,” ujarnya saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Selasa kemarin (30/1).

BACA JUGA : Tagih Uang Penjualan Saham, TGB Ancam Gunakan Pengacara Negara

Dijelaskan, daerah awalnya memiliki hak akuisisi saham PTNNT berdasarkan hasil pengadilan arbitrase. Namun untuk membeli saham sebesar 24 persen, pemda melalui PT DMB tidak memiliki uang dan menggandeng PT MC. Kedua perusahaan ini lalu membentuk konsorium, yaitu PT MDB kemudian membeli 24 persen saham itu.

Belakangan saham milik pemda dan PT MC melalui MDB dijual  PT Amman Internasional. Hasil penjualan saham itu tidak langsung diterima pemda tetapi masuk dulu ke PT MC dan MDB. Namun hingga saat ini baik PT MC maupun MDB belum melunasi pembayaran saham yang menjadi hak pemda senilai hampir Rp 400 miliar.  “Ini masalahnya, seolah-olah saham kita hanya 6 persen di Newmont. Yang benar itu, saham kita 24 persen meski menggandeng pihak lain,” katanya.

Baca Juga :  BEI Mataram Gencar Kampanye Menabung Saham

Oleh karena itu, saham yang dijual sebesar 24 persen oleh MDB tersebut juga harus diungkap ke publik. Hal itulah yang tidak dilakukan hingga saat ini. Semua tidak transparan, bahkan DPRD NTB yang telah memberikan persetujuan juga tidak pernah melihat dokumen laporan penjualan saham.

Selain itu, kata Ruslan, penjualan saham memang tidak beres dan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat umum, juga hingga saat ini tidak mengetahui nilai penjualan saham PT DMB. “Yang diucapkan oleh orang DMB hanya jumlah uang yang akan diterima Rp 718 miliar, tapi itu juga termasuk dividen.Ini kan aneh dan mengaburkan,” ucapnya.

Persoalan yang lebih parah lagi, PT DMB selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak melaporkan secara menyeluruh perkembangan penjualan saham ke Pemprov NTB. “Coba gubernur perhatikan ini, bagaimana bisa jajarannya tidak tahu berapa nilai uang penjualan saham yang sudah dibayar?. Bagaimana bisa kepala biro ekonomi atau asisten II  tidak tahu pasti soal ini,” kesal Ruslan.

Sebagai BUMD, sudah menjadi kewajibannya menyampaikan laporan secara berkala. Mengingat, DMB merupakan BUMD yang berada di bawah kendali pemda. “Kalau itu perusahaan pribadinya Andi Hadianto (Dirut DMB), ya wajar tidak perlu lapor ke pemda. Tapi DMB  itu perusahaan daerah. Saya juga yang dulu terlibat bahas perda pembentukannya. Ini semua harus diusut,” kata Ruslan.

Meskipun begitu, Ruslan memberikan apresiasi atas sikap tegas Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi yang akan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih uang penjualan saham. Meskipun sebenarnya sikap tersebut dinilai lamban, namun sudah lebih baik dibandingkan tidak sama sekali.

Baca Juga :  Hasil Penjualan Saham Tidak Masuk RAPBD Disorot

Menurut Ruslan, masa jabatan Tuan Guru Bajang (TGB) TGH Zainul Majdi tinggal sebentar lagi. Sebelum pergantikan gubernur, semua masalah yang ada seharusnya sudah dibereskan. Jangan sampai menjadi masalah serius dikemudiam hari paska pengabdiannya memimpin NTB. “Kalau TGB tegas, spekulasi yang muncul selama ini kan bisa dihilangkan. Dan gubernur juga seharusnya menegur PT DMB, masa ada BUMD seenaknya tidak mau melapor ke jajaran gubernur,” kata Ruslan.

Hal yang tidak boleh dilupakan juga, ucap Ruslan, penjualan saham PT DMB bukan sekedar pengalihan semata.Namun disana ada perjanjian yang harus dilaksanakan sebelum penjualan terjadi. “Kita sudah sepakat kalau saham dijual, daerah akan tetap dapat proyek yang nilainya antara Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun per tahun. Mana janji itu, kok sekarang sepi,” ujarnya mengingatkan.

Selain kesepakatan proyek, daerah juga dijanjikan jabatan Komisaris di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Gubernur juga harus tegas agar ada perwakilan daerah menjadi komisaris di PTAMNT. Jangan sampai, dua poin kesepakatan itu terlupakan begitu saja.

Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD)-RI Dapil NTB, H Suhaimi Ismy saat berada di kantor gubernur, juga mengingatkan hal yang sama. Pemprov  tidak boleh tinggal diam hingga kesepakatan yang telah dibuat direalisasikan. “Sebuah janji harus ditepati. Kalau janji saja tidak ditepati, apalagi yang bisa kita percaya,” ucapnya.

Secara khusus, Suhaimi meminta gubernur membangun komunikasi langsung dengan PTAMNT. Peralihan pemilik saham dari asing ke nasional, seharusnya membawa dampak positif. Bukan justru mengalami kemunduran. “Pemprov harus agresif. Itu hak NTB yang sudah dijanjikan,” tutup Suhaimi. (zwr)

Komentar Anda