Polresta Mataram Autopsi Jenazah Hayatul Ulum Korban Pembunuhan di Karang Pule

Proses autopsi jenazah Hayatul Ulum di Pekuburan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (6/3/2021). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Guna memastikan bukti yang diyakini penyidik, Satreskrim Polresta Mataram dan Tim Forensik melakukan autopsi jenazah Hayatul Ulum (22) korban pembunuhan pada 29 November 2020 itu.

Autopsi terhadap jenazah warga Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini dilaksanakan Sabtu (6/3/2021) di Pekuburan Muslim Kelurahan Karang Pule. Autopsi dipimpin Dokter Forensik RSUD Kota Mataram, dr. Arfi Samsun sekitar pukul 09.00 WITA. Kuburan Hayatul Ulum dibongkar dan jenazahnya langsung diautopsi petugas.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK mengatakan, autopsi dilakukan untuk menambah alat bukti yang meyakinkan penyidik tentang penyebab kematian Hayatul Ulum.

Melalui mekanisme autopsi lanjutnya, ahli forensik bisa menjelaskan tentang penyebab kematian korban. “Lukanya ada di mana dan kualitas luka yang menyebabkan kematiannya itu seperti apa. Karena setiap celah yang tersangka menyangkal harus kita buktikan. Karena ini autopsi bukan keahlian kita, kami mengundang ahli forensik untuk autopsi di sini,’’ bebernya.

Walaupun tersangka yang berjumlah dua orang masih menyangkal sebagai pelaku pembunuhan, Kadek memastikan tidak terlalu fokus pada pengakuan tersangka. Penyidik fokus pada alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan korban meninggal karena dibunuh. “Kita sudah ada keterangan ahli, surat dan petunjuk sebagai alat buktinya. Bisa kita bilang keterangan tersangka tidak dihitung. Kita sudah dapat keterangan saksi maupun petunjuk yang kuat. Surat keterangan yang kuat juga ada. Makanya ini ada dokter forensik sebagai ahli menjelaskan penyebab kematian,’’ katanya.

Di kasus ini, polisi menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Yakni IL (35) warga Lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela dan BR (34) warga Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Keduanya berbagi peran. IL sebagai eksekutor. Sedangkan BR mengantar atau membonceng IL saat menusuk korban dengan sebilah pisau.

Kasus ini diungkap petugas menggunakan investigasi ilmiah (Scientific Crime Investigation) atau SCI. Yakni dengan melakukan tes DNA terhadap sebilah pisau yang digunakan pelaku. Pisau ditemukan di rumah IL. Untuk memastikan keterlibatan kedua pelaku. Pisau yang ditemukan di rumah IL dilakukan uji forensik dan tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian ingin memastikan bercak darah di baju korban identik dengan bercak darah di pisau milik IL. Hasilnya pun identik dan cocok. “Puslabfor menjelaskan, posisi darah ditemukan di bawah gagang pisau. Itu darah manusia. Darah bisa menempel begitu kan berarti ditusuk dalam sehingga bisa masuk darahnya,’’ terang Kadek.

Meski sudah mengantongi sejumlah alat bukti, pelaku masih menyangkal perbuatannya. “Sangkalan itu sudah kita siapkan semua jawabannya. Kalau tidak komplet begini, tidak mungkin kita berani menetapkan pelaku pembunuhan seperti ini,’’ tegasnya.

Proses autopsi berlangsung dua jam lebih. dr Arfi Samsun yang memimpin autopsi mengatakan, autopsi tuntas dan berhasil dilaksanakan. Dikatakannya, tidak ada organ dan bagian tubuh jenazah dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Karena tidak ada organ tubuh yang dibawa, maka jenazah Hayatul Ulum langsung dikebumikan lagi di tempat semula. “Tinggal saya buatkan hasil autopsinya. Tapi etikanya, hasil (autopsi) harus saya sampaikan ke penyidik. Tapi hasilnya sesuai dengan apa yang kami prediksi di awal. Tugas saya sudah selesai,’’ katanya. (der)

Komentar Anda