Polemik Syarat Pj Gubernur, DPRD Konsultasi Ulang ke Kemendagri

Muzihir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Masa jabatan Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB, Dr H. Zulkieflimansyah — Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Terkait itu, sejumlah nama tokoh akademisi atau Rektor perguruan tinggi yang masuk dalam radar untuk mengisi Penjabat (Pj) Gubernur NTB, ternyata mendapat penolakan halus dari DPRD NTB.

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan bahwa jabatan Rektor tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pj Gubernur. Hal itu menyusul telah diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pengusulan Pj Gubernur.

“Kami juga menginginkan dia (Rektor UIN, red) masuk (Pj Gubernur), karena mendapat aspirasi terbanyak kelompok masyarakat. Tetapi kita bisa dikatakan bodoh jika mengajukan orang yang memang tidak memenuhi syarat secara administrasi,” ungkap Muzihir, kemarin.

Muzihir menegaskan bahwa jabatan Rektor tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pj Gubernur. Sebab, jabatan Rektor adalah jabatan fungsional. Sedangkan Pj Gubernur dipersyaratkan harus dari pejabat struktural.

“Itu persyaratan administratif yang dipersyaratkan oleh Kemendagri, bahwa syarat yang boleh diajukan menjadi calon Pj Gubernur adalah eselon I,” tegasnya.
Terhadap polemik mengenai hasil kajian Tim Hukum DPRD NTB, dinilai telah melampaui kewenangan sebagai lembaga politik.

Karena menempatkan diri sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) terkait berkas usulan Pj Gubernur.
Muzihir menyebut DPRD NTB akan kembali mengunjungi Kemendagri, untuk konsultasi ulang terkait polemik tentang syarat Pj Gubernur. Sehingga jangan sampai nanti DPRD yang dipersalahkan mengenai usulan aspirasi masyarakat terkait Pj Gubernur.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dampingi Presiden Hadiri Hannover Messe di Jerman

Meskipun persyaratan yang diturunkan Kemendagri tentang syarat-syarat untuk bisa diajukan sebagai Pj Gubernur itu adalah pejabat eselon I atau jabatan setara. “Supaya kita tidak bersalah. Kita yang memvonis orang tidak boleh, tapi di Kemendagri atau dipenilaian akhir disana boleh, mau bilang apa,” ujarnya.
“Kalau memang dasarnya disitu membolehkan kita bawa (masuk kandidat Pj gubernur, red). Tapi kalau Kemendagri bilang itu sudah tidak boleh (tidak memenuhi syarat,red), final,” tambahnya.

Terpenting kata Muzihir, DPRD juga menginginkan Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir masuk dalam bursa calon Pj Gubernur NTB. Mengingat nama Prof Masnun mendapatan apirasi terbanyak dari kelompok masyarakat.
“Aturan Juknis-nya maksimal tiga. Boleh satu, boleh dua. Yang jelas maksimal tiga. Tidak ada rapat paripurna, cuma rapat-rapat biasa,” katanya.

Dikatakan Muzihir, saat ini DPRD NTB tengah menggodok mekanisme pengusulan Pj Gubernur. Dimana masing-masing fraksi akan menyetor nama-nama yang diusung, untuk kemudian diusulkan ke Kemendagri.
“Saat ini fraksi-fraksi tetap mengkaji. Usulan itu (Pj Gubernur) dipersyaratkan paling telat tanggal 9 Agustus sudah masuk ke Kemendagri. Kita usahakan tanggal 7 Agustus sudah masuk,” tandasnya.

Sebelumnya, terjadi pro dan kontra dikalangan DPRD Provinsi NTB terkait adanya kajian hukum dari Tim Ahli Hukum yang dibentuk Pimpinan DPRD NTB. Dimana jabatan Rektor oleh Tim Ahli Hukum dinilai tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB.

Baca Juga :  Kasus Video Ceramah Ustadz Mizan dan Perusakan Ponpes Segera Dituntaskan

Bahkan Ketua Fraksi Bintang Nurani Perjuangan, Ruslan Turmuzi menyatakan kalau DPRD Provinsi NTB bukan lembaga yang memberikan penilaian terhadap syarat formil administrasi terkait Pj Gubernur NTB.

Karena penilaian syarat formil terhadap Pj Gubernur itu menjadi kewenangan dan otoritas dari pemerintah pusat.
“Dalam proses Pj Gubernur ini, kita DPRD NTB adalah hanya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Dan bukan lembaga penilaian syarat formilnya,” tegas politisi PDIP ini.

Ruslan menyebut dalam pengusulan Pj Gubernur itu, Pimpinan DPRD NTB tidak perlu sampai membentuk dan meminta pandangan dan kajian ahli hukum. Baginya, dalam konteks pengusulan Pj Gubernur itu tidak ada dasar bagi Pimpinan DPRD NTB untuk meminta kajian dari ahli hukum.

Pasalnya, DPRD NTB bukan lembaga yang memberikan penilaian. Karena penilaian akhir terkait Pj Gubernur NTB itu ada di pemerintah pusat. Sehingga tidak perlu membatasi, atau bahkan mengeliminasi usulan aspirasi masyarakat, hanya dengan mengacu kepada telaah dan kajian dari tim hukum tersebut.

“Dalam pengusulan Pj Gubernur tidak perlu ada meminta kajian hukum. Jangan ada usulan aspirasi masyarakat dicoret, hanya lantaran telaah dari tim hukum tersebut,” ujar Ruslan.

Ruslan pun mempersoalkan Tim Ahli Hukum yang dibentuk Pimpinan DPRD Provinsi NTB, dalam konteks pengusulan Pj Gubernur NTB. “Ngapain juga harus ada Tim Ahli Hukum. Kan DPRD sudah ada Biro Hukum, kenapa itu tidak dipergunakan,” ketusnya. (rat)

Komentar Anda