Polda Tangkap Calo Rekruitmen CPNS

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditreskrimum Polda NTB menangkap pelaku kasus penipuan yang diduga sebagai calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di NTB.

Pelaku  berinisial AS, 44 tahun warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng). Pelaku beraksi sejak tahun 2012. Dari aksi penipuannya ini  pelaku mengantongi dana sebesar Rp 3 miliar dengan jumlah korban yang mencapai 90 orang.  ‘’ Pelaku sudah kita tangkap hari Minggu (8/5) dan sekarang sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda NTB,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti Selasa kemarin (10/5).

Dalam menjalan aksinya kata Tribudi, pelaku meyakinkan  korbannya dengan mendirikan kantor cabang di berbagai daerah di NTB. Selain itu, kantor cabang yang dimiliki pelaku menurut dia  berada di luar NTB. ‘’ Ini untuk meyakinkan korbannya. Kantor cabangnya banyak disini (NTB, red). Diluar NTB juga ada,’’ katanya.

Baca Juga :  BKDPSDM Ajukan Perengkingan Kelulusan CPNS

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku kata dia, dengan mengiming-imingi korban bisa diterima dan lulus dari CPNS melalui jalur khusus. Pelaku juga pada saat beraksi mengaku sebagai karyawan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta. Pelaku juga memperlihatkan kartu pegawai yang menurut kepolisian diduga palsu kepada calon korbannya. ‘’ Ia mengaku kepada korbannya sebagai karyawan BKN Pusat serta mengaku bisa meluluskan seseorang menjadi PNS dari jalur khusus. Ini modus yang dia lakukan,’’ katanya.

Kasus tersebut diusut dan ditangani oleh kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari keterangan sementara yang sudah diperoleh dari tersangka, ada sekitar 90 orang yang sudah menjadi korbannya. Namun, jumlah tersebut  masih akan bertambah dan berkembang karena saat ini masih penyidikan masih terus dikembangkan. ‘’ Untuk sementara ini dari pengakuan yang sudah kita dapatkan dari tersangka. Jumlah korbannya mencapai 90 orang. Ini masih terus kita kembangkan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Lobar Kembali Undur Jadwal Pengumuman Kelulusan Administrasi Pelamar CPNS

Dari 90 orang yang diduga menjadi korban ini, kerugian yang dialami oleh seluruh korban  mencapai Rp 3 miliar lebih.  Dari setiap korbannya, tersangka meminta  dana sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Dana tersebut diklaim tersangka sebagai imbalan untuk bisa meluluskan korbannya menjadi CPNS. ‘’ Untuk bisa meluluskan dia minimal meminta uang sebesar Rp 50 juta sampai  Rp 150 juta dari korban. Kalau ditotal jumlahnya mencapai Rp 3 miliar,’’ jelasnya.

Dalam perkembangannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Namun Tribudi tidak menyebutkan 10 orang yang sudah diperiksa ini dari pihak korban atau tidak. ‘’ Pemeriksaan masih akan terus dilanjutkan untuk melakukan pengembangan,’’ tandasnya.(gal/cr-wan)

Komentar Anda