BKDPSDM Ajukan Perengkingan Kelulusan CPNS

Perengkingan Kelulusan CPNS
TES CPNS: Ribuan peserta tes CPNS lingkup Pemkab Lombok Barat mendapatkan pengarahan, sebelum melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu, yang banyak tidak lolos passing grade. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG—Hasil rapat yang dilakukan oleh seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota se-NTB, Senin lalu (19/11), menyepakati dilakukannya perengkingan untuk penentuan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang telah melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu.

Informasi itu disampaikan Kepala BKDPSDM Lobar, Suparlan, yang sudah pasti pihaknya akan mengajukan kebijakan perengkingan ini ke pemerintah pusat untuk memenuhi keterisian kuota CPNS Lobar yang sebanyak 112 kuota. Dimana dari 112 kuota yang didapatkan Lombar, hanya 87 formasi CPNS saja yang dinyatakan lulus sesuai standar passing grade. “Kita sepakat akan mengajukan perengkingan untuk pemenuhan kuota CPNS,” katanya, Rabu kemarin (21/11).

Rencananya, Kamis (hari ini, red), semua Kepala BKD se-NTB akan berangkat ke Kemenpan, untuk menyampaikan hasil kesepakatan, yang meminta diberlakukan kebijakan perengkingan. “Kita akan minta kebijakan dilakukan perengkingan dalam penentuan kelulusan CPNS,” ujarnya seraya menyampaikan, peserta yang akan di rengking adalah mereka yang nilainya di bawah passing grade. Sementara yang lolos passing grade, otomatis telah lulus dan tingggal dilakukan ujian SKB.

Baca Juga :  Pemprov Usulkan 4.603 Kuota CPNS

Menurut Suparlan, hal ini dilakukan agar sejumlah formasi yang pelamarnya banyak tidak lolos, agar terisi semua formasinya. Sehingga nantinya jika kebijakan perengkingan ini disetujui, maka peserta yang memiliki nilai sesuai kebutuhan, dapat mengikuti tahapan berikutnya.

Dia pun mencontohkan, seperti kebutuhan untuk Guru SD yang formasinya sebanyak 18, maka hanya peserta 18 besar saja yang akan diambil. Artinya, perengkingan tergantung jumlah formasi. “Saya contohkan lainnya dokter gigi ada 3 formasi, dan 5 yang mendaftar. Tetapi semua tidak ada yang lolos passing grade. Sehingga kalau diberlakukan kebijakan perengkingan, maka yang memiliki nilai tertinggi 1 sampai 3 yang lulus,” tegasnya.

Baca Juga :  Lobar Kembali Undur Jadwal Pengumuman Kelulusan Administrasi Pelamar CPNS

Keuntungan dari perengkingan itu, maka untuk semua formasi akan terisi semua. Karena kalua ini tidak dilakukan, sama artinya juga akan merugikan negara. Terlebih, anggaran penyelengaraan seleksi CPNS ini juga tidak sedikit.

BACA JUGA: Masih Ada Harapan Meski tak Penuhi Passing Grade

Ditanyakan terkait ketentuan syarat minimal untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang masing-masing formasi harus diikuti tiga peserta. Suparlan mengatakan bahwa kebijakan itu yang nantinya diminta dirubah kepada Kemenpan. Dan kalau ada perubahan, maka ada dasar Pemda untuk merubah juga.

Menurutnya, cara perengkingan itu tidak akan merugikan semua pihak. “Hanya saja jika ada formasi yang pelamarnya lolos passing grade lebih dari yang dibutuhkan, maka hanya nilai tertinggi yang akan diambil,” tegas Suparlan. (ami)

Komentar Anda