Polda NTB Klaim Tak Ada Kelangkaan Minyak Goreng

Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Satgas Pangan Polda NTB hingga kini terus memantau ketersediaan minyak goreng dan memastikan tidak terjadi  penimbunan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, di NTB belum terjadi kelangkaan minyak goreng sampai detik ini. “Ketersediaan minyak goreng di NTB tetap masih ada dan tidak langka. Hanya saja  jumlahnya tidak sebanyak awal tahun,” ujar Artanto.

Berkurangnya ketersediaan minyak goreng di NTB itu kata Artanto disebabkan karena produsen mengurangi pasokan ke NTB karena untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di Pulau Jawa. “Untuk itu saat ini masyarakat diimbau untuk membeli seperlunya saja. Jangan panic buying karena pemerintah meyakinkan minyak goreng itu masih ada di NTB,” pintanya.

Baca Juga :  Imigrasi Deportasi Dua WNA Amerika

Disinggung mengenai masih adanya minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), Artanto mengaku bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan satgas pangan didapatkan keterangan dari para distributor bahwa saat ini mereka masih menjual stok lama.

Apakah ini bukan modus dari para distributor? Artanto mengaku bahwa pengecekan selalu dilakukan tim satgas. Barang yang tersedia di gudang distributor itu sudah ada datanya. Begitu juga dengan barang yang dipesan dan barang yang masuk di gudang. “Satgas pangan ada datanya. Setiap waktu dicek. Sulit untuk mereka macam-macam,” tegasnya.

Apalagi jika distributor melakukan penimbunan kata Artanto itu tidak ada yang  berani saat ini. Terlebih hal ini menjadi atensi pemerintah. “Jika ada penimbunan juga sangat mudah terbaca. Sebab kita sudah pegang data,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tarif Penyeberangan Pelabuhan Lembar Naik Agustus 2023

Ancaman pidananya untuk penimbun minyak goreng juga tidak main-main. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015. Adapun Pasal 107 menuliskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (der)

Komentar Anda