Pilkades Ditunda, Ratusan Massa Demo Kantor Bupati

DEMO:Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi rakyat bicara menolak penundaan Pilkades bersama Cakades di 16 Desa saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (14/8). (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)
DEMO:Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi rakyat bicara menolak penundaan Pilkades bersama Cakades di 16 Desa saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (14/8). (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

PRAYA— Ratusan massa dari 16 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak pada 26 Agustus mendatang, melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng).

Hal itu sebagai bentuk protes mereka atas adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, perihal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Selamet Riadi menegaskan, dengan adanya surat dari Mendagri ini, membuat para calon kepala desa (Cakades) dan masyarakat merasa sangat kecewa. Pasalnya, penundaan bukan kali ini saja terjadi. Bahkan hal yang sama juga sebelumnya sudah pernah terjadi. Disatu sisi, para Cakades ini sudah lama mengikuti berbagai macam tahapan pilkades. “Kami meminta agar pilkades di 16 desa harus tetap dilaksanakan sesuai dengan SK Bupati yang telah diterbitkan sebelumnya. Karena memang pilkades ini sudah dua kali di tunda, alasan sebelumnya karena Covid-19. Sekarang malah adanya surat dari Kemendagri,” ungkap Selamet Riadi saat melakukan orasi di kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat kemarin (14/8)

Pria yang juga cakades Bonder Kecamatan Praya Barat ini menegaskan, pihaknya bahkan siap untuk membela bupati untuk tetap memperjuangkan pilkades ini tetap berlangsung pada 26 Agustus mendatang. Pasalnya, SE dari Kemendagri ini sama saja dianggap telah menginjak- injak hak rakyat yang sudah lama mempersiapkan pesta demokrasi tingkat desa ini. “Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban atas SK yang dikeluarkan oleh bupati. Kita juga mempertanyakan SE yang dikeluarkan oleh Kemendagri, karena memang masyarakat sudah lama menunggu pilkades ini, berbagai tahapan sudah dilaksanakan juga,”terangnya.

Orator lainnya yakni Jopi menegaskan, bahwa sebenarnya tidak ada alasan oleh pemerintah melakukan penundaan terhadap pilkades ini. Pasalnya, untuk pilkada saja bisa dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Sehingga, pihaknya mengancam jika pilkades tetap ditunda, maka warga akan memboikot pilkada mendatang. “Kalau pilkades ditunda maka kita akan boikot pilkada. Untuk itu, kami meminta kepada bupati agar jangan pernah menghindar dari rakyat. Karena memang masyarakat sangat meninginkan pilkades ini tetap berlangsung. Para cakades juga sudah mengorbankan material dan pikiran yang tidak sedikit. Tapi ini tiba- tiba malah ingin menunda kembali pilkades,”tegasnya.

Menangapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaluddin menegaskan, pihaknya memang sangat berharap agar pilkades bisa tetap berlangsung pada 26 Agustus mendatang. Bahkan sampai saat ini, pihaknya masih terus berjuang dan akan langsung ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi yang ada di tengah masyarakat, agar pilkades bisa tetap dilaksanakan. “Apa yang menjadi harapan dari masyarakat sebenarnya sama dengan apa yang saya harapkan juga. Karena memang berbagai tahapan sudah kita laksanakan dan bahkan logistik untuk pilkada ini sudah selesai kita lakukan. Makanya nanti dinas bersama perwakilan cakades kita sama- sama ke Jakarta untuk menanyakan permasalahan ini,”ungkap Jalaluddin.

Pihaknya berencana ke Jakarta Sabtu (15/6), sehingga permasalahan ini cepat ada titik temu. Apapun yang menjadi keputusan yang mereka dapatkan di Kemendagri, maka nantinya akan disampaikan kepada masyarakat melalui panitia pilkades. “Kami dari pemda sangat memahami suasana kebatinan di 16 desa dan hampir 64 cakades. Maka pada prinsipnya kami terus berupaya agar pilkades bisa dilaksanakan bulan ini (Agustus,red). Mudah- mudahan Rabu mendatang bisa kembali dari Jakarta dan kita mendapatkan hasilnya,”terangnya.

Seperti diketahui dalam surat edaran (SE) Mendagri ini, disebutkan bahwa sehubungan dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2014 tentan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang- undang. Serta menegaskan surat nomor 141/2577/SJ pada 24 Maret 2020 hal saran penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW. Dimana dalam PP nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 57 ayat (I) menjelaskan dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pilkades, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati atau wali kota mengangkat penjabat kades. Dan pasal 57 ayat (2) mengatur bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pilkades ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Sehingga atas dasar itulah Kemendagri meminta untuk dilakukan penundaan Pilkades itu.(met)

Komentar Anda