Peternak Lokal Gelar Sweeping, Disnakeswan NTB : Pasokan Telur Sudah Cukup

Muhamad Riadi (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aksi sweeping yang dilakukan sejumlah peternak ayam petelur di Lombok Timur terkait masih banyaknya telur dari Pulau Bali dan Jawa masuk ke NTB ditanggapi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB.

Kepala Disnakeswan NTB Muhammad Riadi menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi apapun terkait masuknya telur ayam ke NTB dari Pulau Bali dan Jawa.

Karena faktanya, memang pasokan telur di NTB sudah mencukupi yang dipasok dan dijual oleh peternak ayam petelur lokal.

“Kami tidak pernah keluarkan izin ataupun rekomendasi apapun. Karena memang pasokan telur kita sudah cukup,” tegas Kepala Disnakeswan NTB Muhamad Riadi, Sabtu (11/11).

Dikatakannya, sejauh ini pasokan telur di NTB sudah sangat tercukupi. Ketercukupan itu mampu diatasi oleh peternak lokal, sehingga wajar juga kalau peternak telur lokal melakukan penghadangan terhadap truk yang mengangkut telur dari luar daerah.

Baca Juga :  Merasakan Sensasi Mitsubishi X-Force Melalui Media Adventure 2023

Kendati begitu, pihaknya meminta agar para peternak ayam petelur lokal yang tergabung dalam asosiasi harus jeli saat melakukan aksi sweeping. Artinya, mestinya para peternak jangan hanya mencegat truk, tapi harus memeriksa dokumen yang dibawa oleh pengirim telur. Salah satunya dengan memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Dengan demikian, jika SKKH itu bisa didapat, maka akan mudah untuk diproses dan membuat para pelaku penyelundupan telur luar daerah bisa mendapat efek jera. Artinya jika SKKH itu dipegang sama peternak lokal, tinggal pihaknya di Disnakkeswan menelusuri atau tracking darimana dapat SKKH tersebut.

 “Karena jika ada SKKH, berarti ada pihak yang bermain. Sebab saya tidak pernah keluarkan izin,” katanya.

Baca Juga :  Pergerakan Nilai Ekspor NTB Menurun

Riadi menyebutkan, pihaknya baru bisa mengeluarkan rekomendasi telur luar daerah masuk ke NTB kalau ada pengusaha terkait yang meminta rekomendasi. Begitu pun sebaliknya, jika tidak ada permintaan, tentu pihaknya juga tidak mengeluarkan izin. Apalagi selama beberapa bulan ini, persentase telur di NTB sangat mencukupi, sehingga rekomendasi itu tidak gampang dikeluarkan.

Atas keadaan ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi peternak ayam petelur lokal. Salah satu yang akan ditekankan, adalah mencari SKKH dari pelaku pengiriman telur tersebut.

“Jika itu bisa di tracking, kemudian tidak ada SKKH, maka apa yang mereka lakukan adalah ilegal. Tentu itu perbuatan melanggar hukum, dan itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprosesnya,” tutupnya. (rie)

Komentar Anda