Petani Tembakau Keluhkan Pupuk Subsidi Dicabut

PETANI TEMBAKAU: Petani tembakau asal Dusun Senang Batu Belek, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, sedang memilah atau menyeleksi daun tembakau berkualitas untuk diproses. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah secara resmi mencabut subsidi pupuk bagi petani tembakau. Hal ini otomatis membuat para petani tebakau menjerit. Sebab, itu akan berpengaruh pada ongkos produksi yang semakin membengkak.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahmimudin mengatakan fenomena mahalnya pupuk bukan hanya sekarang saja terjadi. Namun pada musim padi pun demikian. Bahkan untuk membeli pupuk, petani tembakau harus merogoh kocek lima sampai tujuh kali lipat dari harga pupuk bersubsidi. “Kan lebih baik subsidi pupuk dicabut, tapi barangnya ada,” kata Sahmimudin kepada Radar Lombok, Senin (12/6).

Sahmimudin mengatakan Pemerintah sejak lama memang tidak pernah secara khusus menyediakan pupuk subsidi untuk tanaman tembakau di NTB. Para petani tembakau hanya memanfaatkan pupuk subsidi sisa dari jatah pupuk tanaman padi pertama.

“Pemerintah menghitung jatah pupuk (padi-padi-palawija). Tetapi sebagian dari petani itu merubah pola tanamnya (padi-tembakau),” terangnya.

Sahmimudin pun menyayangkan alasan pemerintah mencabut pupuk subsidi, karena petani tembakau dianggap kaya. Menurutnya tidak benar jika petani tembakau di Lombok kaya, dan memiliki luas lahan rata-rata dua hektar.

“Pernyataan tersebut (petani tembakau kaya, red) mencerminkan orang tersebut tidak mengerti petani tembakau dan usaha tani tembakau,” tegasnya.

Dijelaskan Sahmimudin, produksi tembakau di NTB dan Pulau Lombok khususnya didominasi oleh tembakau virginia. Jenis tembakau ini jika dikeringkan dengan cara pengomprongan. Maka supaya lebih efesiensi untuk satu oven membutuhkan lahan luas tanam 1,3 hektar – 2 hektar, disesuaikan dengan ukuran oven.

Baca Juga :  Kementan Tak Respon Usulan Tambahan Kuota Pupuk Subsidi NTB

Sementara kenyataan di lapangan rata-rata luas lahan petani di Lombok tidak sampai 2 hektar. Untuk memenuhi luas lahan tersebut, petani tembakau menyewa atau malah mengajukan jaminan di pegadaian.

“Jadi kalau ada pengamat atau siapapun yang mengatakan petani tembakau di Lombok kaya, dan rata-rata punya sawah dua hektar, itu ngawur atau tidak pernah turun ke lapangan,” bebernya.

Berikutnya masalah RDKK atau Simluhtan. Menurut Sahmimudin distribusi pupuk melalui Simluhtan hanya menguntungkan segelintir orang saja. Pasalnya, masih banyak permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Misalnya lahan yang sudah disewakan, tetapi jatah pupuknya tidak diberikan petani. Kemudian saat pupuk datang, petani justru tidak punya uang untuk membayar pupuk subsidi. Alhasil pupuk ditebus pengecer. Selanjutnya oleh pengecer dijual ke orang lain dengan harga lebih mahal.

“Belum lagi permainan ketua kelompok, juga aparat yang difungsikan untuk mengawasi. Siapa jamin tidak ikut bermain? Alasan klasik kalau pupuk tidak ada di bulan Desember, pasti ombak (cuaca) jadi alasan,” sindirnya.

Terpisah, Fungsional Ahli Madya, Iis Isnaeni membenarkan jika petani tembakau di NTB tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Pemerintah telah menetapkan 9 komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Termasuk diantaranya petani tembakau. Alasannya petani tembakau sudah dianggap mampu atau kaya dan memiliki lahan yang luas.

Baca Juga :  Pedagang Baju Bekas Impor Karang Sukun Enggan Bayar Retribusi

“Pertimbangnanya kenapa tembakau tidak mendapat subsidi karena petani tembakau dianggap sudah mampu, petani kaya yang selama ini luas hektarannya (lahan) rata-rata diatas dua hektar,” katanya.

Kalaupun ada petani tembakau yang tidak memiliki lahan. Tapi lanjut Iis, mereka masih mampu untuk menyewa lahan dan sebagainya. Hal ini menandakan bahwa para petani ini memiliki modal sehingga tidak lagi diberikan subsidi untuk pupuk tembakau.

“Sebagai komoditas unggulan di NTB. Tidak perlu khawatir petani tembakau enggan untuk bertani. Sebab daya tarik tanaman tembakau dan kebutuhan tanaman tembakau juga ada,” terangnya.

Kendati pupuk subsidi tidak lagi diberikan kepada petani tembakau. Pemerintah lanjut Iis, tengah berupaya supaya bantuan pupuk subsidi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT). Pasalnya NTB dikenal sebagai daerah produksi tembakau virginia terbesar di NTB. Sudah seharusnya mendapat tambahan dana dari DBHCHT juga cukai tembakau.

Khusus wilayah NTB, pupuk bersubsidi telah berhasil disalurkan sebesar 148.794 ton hingga tanggal 7 Juni 2023. Adapun rinciannya adalah pupuk Urea sebesar 83.195 ton, pupuk NPK sebesar 65.514 ton, dan NPK Kakao sebesar 85 ton.

“Kalau DBHCHT kan hanya bahan baku saja tetapi sekarang ke produksi seperti KIHT di eks Pasar Paok Motong diharapkan ada cukai tembakau disana. Sehingga ada tambahan cukai dari hasil tembakau bukan dari bahan baku saja,” tutupnya. (cr-rat)

Komentar Anda